Kosmetik ilegal dari China. Foto: Ilustrasi, Batamnow.com
Kosmetik ilegal dari China. Foto: Ilustrasi, Batamnow.com

Terdakwa Perkara Kosmetik Ilegal Cindy Mega Putri Pernah Menjadi Tahanan Rumah Oleh Kejari Batam

Diposting pada

Terdakwa pengedar kosmetik dan obat ilegal atas nama Cindy Mega Putri (perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Btm) terlacak pernah mendapatkan tahanan rumah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu diketahui secara pasti dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batam.

Atas status tahanan rumah yang didapatkan oleh Cindy Mega Putri dilakukan konfirmasi kepada pihak kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam, Priatmadji Dutaning Prakoso.

Dalam konfirmasi awak media ini mengirimkan pertanyaan. Berdasarkan SIPP PN Batam bahwa terdakwa Cindy tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum dalam hal ini JPU perkara a quo. Apa dasar pertimbangan hukum tidak melakukan penahanan di Rutan ketika di tahap P-21, Pak?

Kasipidum Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro. (Sumber foto: JP - Batampena.com)
Kasipidum Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

Atas pertanyaan itu Priatmadji Dutaning Prakoso memilih bungkam seribu bahasa seakan-akan tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan tahanan rumah terhadap Cindy Mega Putri.

Status tahanan rumah yang didapatkan Cindy Mega Putri berdasarkan nomor surat Print-413/L.10.11.3/Enz.2/01/2024 yang diterbitkan tanggal 24 Januari 2024 silam.

Seperti diketahui bahwa Cindy Mega Putri didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan dakwaan kedua melanggar Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Pasal 64 angka 21 Juncto Pasal 64 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Cindy Mega Putri mengedarkan kosmetik secara online menggunakan Toko Online Cantika yang beralamat di Ruko Greenland Blok Q Nomor 12, Batam Centre, Kota Batam – Provinsi Kepri.

Sekitar 525 item (sejumlah 113.817 pcs) obat dan kosmetik ilegal yang hendak dijual oleh Cindy Mega Putri melalui online dan dijadikan barang bukti perkara a quo.

Klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi

I Ketut Kasna Dedi menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam menahan Cindy Mega Putri saat pelimpahan berkas, barang bukti. Penahanan hanya dilakukan 2 hari saja yaitu dari tanggal 22 Januari 2024 dan 23 Januari 2024.

Pada tanggal 24 Januari 2024 dilakukan pengalihan tahanan terhadap Cindy Mega Putri menjadi tahanan rumah.

“Pada saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kami melakukan penahanan. Namun besoknya kami baru mengetahui kalau ada anak kecil yang harus diurus. Makanya alasan kemanusiaan kami alihkan penahanannya,” kata I Ketut Kasna Dedi sembari mengirimkan foto anak balita yang diduga anak dari Cindy Mega Putri.

Dalam klasifikasi itu I Ketut Kasna Dedi berpesan supaya foto anak dari Cindy Mega Putri tidak dipublikasikan.

Penulis: JP

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.