No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Terdakwa Eksploitasi Anak, Lia Novianti Kangkangi Penetapan Hakim PN Batam tentang Status Tahanan Rumah

Hidayat by Hidayat
18 Maret 2024 - 19:12
in Hukum, Video
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Lia Novianti di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

Suasana persidangan terhadap terdakwa Lia Novianti di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

Terdakwa Lia Novianti kangkangi penetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam perihal pengalihan statusnya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

Terdakwa Lia Novianti dalam tindak pidananya diketahui mengeksploitasi seorang bocah perempuan yang didatangkan dari Palembang untuk bekerja di Bar milik terdakwa.

Masih berstatus tahanan rumah, terdakwa Lia Novianti sudah pergi kelayapan ke Harbourbay pada hari Jumat (01 Maret 2024) silam. Dengan adanya peristiwa itu membuat seorang praktisi hukum, Matheus Mamun Sare angkat bicara.

“Berdasarkan Pasal 22 ayat 3 KUHAP maka frasa hukumnya adalah terdakwa Lia Novianti dilarang keluar rumah atau tempat tinggalnya, karena terdakwa Lia Novianti ditahan di rumah atau kediamannya. Jika terdakwa Lia Novianti keluar rumah maka itu perbuatan mengangkangi alias melanggar aturan penetapan status tahanan rumah,” kata Matheus Mamun Sare kepada Batampena.com saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (16 Maret 2024).

Matheus Mamun Sare meyakini Lia Novianti tidak menghormati dan menghargai hukum melalui penetapan hakim PN Batam. Karena itu terdakwa Lia Novianti haruslah dijebloskan ke dalam penjara oleh PN Batam.

“Terdakwa Lia Novianti wajib dijebloskan ke dalam penjara karena tidak menghormati penetapan status tahanan rumah. Jadi majelis hakim PN Batam seharusnya mencabut status tahanan rumah bagi terdakwa Lia Novianti dan mengirimkannya kembali ke Rutan,” ucap Advokat kondang itu.

Advokat kondang, Matheus Mamun Sare.(Sumber foto: Dokumentasi pribadi Matheus Mamun Sare)
Advokat kondang, Matheus Mamun Sare.
(Sumber foto: Dokumentasi pribadi Matheus Mamun Sare)

Matheus Mamun Sare menjelaskan seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati dan Abdullah yang harus menyampaikan secara tegas supaya Lia Novianti ditahan di Rutan oleh majelis hakim PN Batam.

“Karena patut diingat dalam perkara pidana yang melaksanakan penetapan majelis hakim adalah jaksa bukan hakim sendiri. Jika majelis tidak mendengarkan keberatan dan permintaan dari JPU hingga akhirnya terdakwa Lia Novianti melarikan diri nantinya. Apakah majelis hakim PN Batam yang akan melakukan pencarian sendiri?” kata Matheus Mamun Sare.

Baca Juga  Hukum Kerja Sosial Ganti Penjara Mulai 2026

Matheus Mamun Sare menambahkan jika terdakwa Lia Novianti tidak segera dijebloskan ke dalam penjara maka patut diduga ada logika hukum majelis hakim PN Batam yang sesat.

“Majelis hakim tidak segera menahan Lia Novianti maka dapat dilaporkan karena diduga kuat telah melanggar etika, karena tidak patuh dan tidak taat pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Matheus Mamun Sare.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. “Kalau terdakwa berstatus tahanan rumah maka tidak boleh keluar dong. Namanya juga tahanan,” ucap I Ketut Kasna Dedi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (18 Maret 2024).

Mendengar penjelasan itu, jurnalis Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada I Ketut Kasna Dedi.

1. Kalau terdakwa, Lia Novianti keluar dari rumahnya dan makan-makan di Harbourbay. Apakah itu bentuk melanggar penetapan status tahanan rumah, Pak Kajari Batam?

I Ketut Kasna Dedi menjawab “Iya. Dan harusnya bisa dijadikan pertimbangan untuk mencabut status tahanan rumahnya menjadi tahanan rutan kembali.”

2. Sampai saat ini majelis hakim PN Batam tidak mencabut penetapan status tahanan rumah terdakwa Lia Novianti. Apakah langkah Bapak sebagai Kajari Batam terhadap peristiwa itu?

“Aku Musrenbang dulu,” ujar I Ketut Kasna Dedi sembari mengirimkan foto kegiatan Pra Musrenbang Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Tanjung Pinang.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Sumber Foto: JP - Batampena.com)
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
(Sumber Foto: JP – Batampena.com)

“Kalau ada buktinya nanti saya minta jaksanya untuk menyampaikan di persidangan sebagai bahan pertimbangan. Yang mengawasi kami dan perlu juga peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial,” kata I Ketut Kasna Dedi.

Baca Juga  Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Silahkan anda tonton video terkait komentar JPU Abdullah karena mengetahui terdakwa Lia Novianti pergi makan-makan di Harbourbay walaupun berstatus tahanan rumah yang dibuat oleh PN Batam pada 11 Januari 2024 silam.

https://batampena.com/wp-content/uploads/2024/03/VID-20240312-WA0000.mp4

 

 

 

Penulis: JP

Tags: eksploitasikangkanginoviantipenetapanstatustahanantentangterdakwa
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Video: Kekuatan Keamanan Putin Diperketat Menghadapi Ancaman Kudeta dan Pembunuhan
Video

Video: Kekuatan Keamanan Putin Diperketat Menghadapi Ancaman Kudeta dan Pembunuhan

8 Mei 2026 - 17:44
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

22 Mei 2026 - 08:48
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

22 Mei 2026 - 05:48
Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

22 Mei 2026 - 03:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

21 Mei 2026 - 23:25
Cara Membangun Kebiasaan Bangun Pagi untuk Meningkatkan Produktivitas

Cara Membangun Kebiasaan Bangun Pagi untuk Meningkatkan Produktivitas

21 Mei 2026 - 23:01

Pilihan Redaksi

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

Aturan Baru Pajak Digital: Dampaknya terhadap Kreator dan Bisnis Online

22 Mei 2026 - 08:48
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25+ yang Diharapkan

22 Mei 2026 - 05:48
Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

Cara Backup Data Otomatis dari Google Drive ke Server Pribadi dengan Mudah

22 Mei 2026 - 03:55
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy S25 Ultra yang Wajib Diketahui

21 Mei 2026 - 23:25
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.