Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa perkara narkoba yang membelenggu anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda (Partai Nasdem) telah P-21.
“Perkara narkoba David Azari Yolanda sudah P-21 kemarin. Menunggu jadwal proses penyerahan dari penyidik,” kata Andreas Tarigan, Rabu (24 Mei 2023).
P-21 dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023. P-21 itu dilakukan oleh penyidik dari Polresta Barelang kepada Kejari Batam.
Mendapatkan jawaban dari Andreas Tarigan membuat awak media ini melontarkan pertanyaan. Dalam P-21 barang bukti apa yang diserahkan penyidik Polresta Barelang kepada Kejari Batam?
Andreas menjawab “itu perkara belum tahap 2 melainkan masih P-21.”
Lalu apa bedanya P-21 dengan tahap 2 dalam perkara yang membelenggu politisi Partai Nasdem itu?
“P-21 kan surat menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap. Tahap 2 itu penyerahan tsk (tersangka) dan bb (barang bukti),” ujar Andreas Tarigan.
Andreas Tarigan menyebutkan JPU Agus Eko Wahyudi dan Karya So Immanuel Gort yang akan menyidangkan David Azari Yolanda.
Seperti diketahui David Azari Yolanda ditangkap bersama seorang perempuan berinisial NT di hotel Pasifik, Jodoh Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2023 oleh unit Reskrim Narkoba Polresta Barelang.
Polisi menangkap keduanya dengan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Karena kasus narkoba yang membelenggu David Azari Yolanda maka diberhentikan oleh Partai Nasdem sebagai anggota DPRD Kota Batam. Selanjutnya Partai Nasdem menunjuk Rival Pribadi sebagai pengganti antar waktu.
Penulis: JP