GPS desak penegakan hukum kasus kekerasan seksual di kampus UNIMA

Diposting pada

TERAS GORONTALO- Kekerasan seksual (KS) di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) fenomenal terjadi. Pelakunya bisa sesama mahasiswa, tetapi juga bisa dosen atau staf administrasi, atau bahkan pimpinan PT. Relasi kuasa yang timpang terutama antara dosen/pemimpin PT & mahasiswi kerap terjadi & dipakai sebagai cara utk menekan bahkan mengancam korban sebagai pihak yang tidak berdaya untuk menyalurkan nafsu kebejatan seksual.

Lahirnya Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kian meningkatnya kasus-kasus KS yang terjadi di ranah perguruan tinggi. Sangat disesalkan, Permen yang baru berusia jangung ini, yang secara spesifik menyasar dan fokus pada KS, tanpa kejelasan alasannya, diganti dengan Permendikbud No. 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kata seksual hilang dari Permen ini.

Tampaknya KS dianggap bukan hal yang penting dan urgen. Bahkan dalam banyak kasus yang terjadi di lingkungan kampus, pun kampus yang sudah ada Satgas-nya, yang sebelumnya bernama PPKS kemudian berubah menjadi PPKPT, tidak serius menangani kasus atau malah abai menindak tegas pelaku. Ini, jelas, mengindikasikan adanya pembiaran oleh pemimpin PT.

Barusan publik SULUT kembali dikejutkan dengan kasus KS yang terjadi di kampus UNIMA, Tondano. Berita yang sangat menggemparkan dan viral diberbagai platform media sosial. Korban teridentifikasi adalah seorang mahasiswi dari program PGSD, Ilmu Pendidikan Psikologi UNIMA. Ia ditemukan tewas di tempat kosnya, mengakhiri hidupnya dengan cara yang sangat mengenaskan.

Tampaknya korban mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh dosennya. Informasi yang beredar luas bahkan dari pihak kampus sendiri bahwa sudah ada laporan korban ke pihak Pimpinan dan Satgas kampus, namun lambat proses penanganannya, jika tidak dikatakan abai. Sebuah indikator yang dapat dikatakan adanya pembiaran serta ketidakpedulian pihak kampus dalam menangani kasus KS. Ini diperkuat oleh informasi bahwa terduga pelaku dosen tersebut sudah berulangkali melakukan KS kepada mahasiswi yang lain. Terduga pelaku bahkan dijuluki sebagai predator. Selain itu, informasi dari pihak LBH Manado, yang pernah mendampingi korban dengan kasus serupa di PT yang sama, bahwa tidak ada respon serius dari pihak Satgas kampus., bahkan dikatakannya Satgas “tidak memiliki perspektif korban”.

Peristiwa tragis ini hendak menegaskan, bahwa bukan hanya kampus saja, tetapi SULUT betul-betul darurat kekerasasan seksual. Oleh karena itu, sudah semestinya UNIMA dan juga kampus-kampus lain di SULUT, menjadikan peristiwa tragis ini sebagai pembelajaran berharga bahwa KS merupakan kejahatan luar biasa “extraordinary crime”, yang mesti diselesaikan secara hukum sebagaimana mandat UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus KS tidak cukup hanya diselesaikan secara internal kampus. Satgas PPKS yang saat ini menjadi satgas PPKPT harus mendampingi korban untuk menindaklanjuti melaporkan kasus ke aparat hukum yang berwewenang, dan juga memastikan ruang aman bagi korban dalam melakukan aktivitasnya di dalam kampus. Upaya-upaya pencegahan harus menjadi prioritas kampus, selain proses belajar-mengajar, melalui program program ril Satgas, tidak sekedar dibentuk untuk memenuhi tuntutan normatif belaka dari Kementerian bersangkutan.

Kepada korban, kami, Gerakan Perempuan Sulut (GPS), memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban yang sudah berani berbicara dan membuat laporan kasus kekerasan seksual yang dialami, walaupun tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan korban. Perlakuan ini tampaknya turut menambah luka traumatis korban hingga berujung pada keputusannya yang sangat tragis. Terimakasih sudah berjuang.

Kepergianmu menjadi alarm penting untuk mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab PT untuk tidak lagi abai, tetapi sungguh-sungguh berkomitmen dan serius menjamin kampus sebagai ruang aman bagi para mahasiswi dan mahasiswanya dari ancaman predator-pradator kelamin. Zero tolerance bagi kekerasan seksual. Karen itu siapa pun pelakunya, tanpa tebang pilih, mesti ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kampus mana pun.

Untuk itu, GPS mendesak Pimpinan UNIMA sebagai PT yang menaungi korban dalam menempuh pendidikannya, sekaligus tempat di mana korban mengalami pelecehan seksual oleh terduga pelaku yang adalah seorang dosen, untuk dapat memastikan proses hukum berjalan lancar, tanpa ada hambatan, apalagi sebagai alih-alih demi nama baik lembaga.

Terkait dengan proses hukum, GPS juga mendesak pihak berwajib, dalam hal ini Polda Sulawesi Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini dan dilakukan secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan. GPS bersama jejaring peduli korban akan bergerak sinergis untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum serta diberi sanksi seberat-beratnya.

Kiranya Allah Yang Maha Rahim memberikan kekuatan & penghiburan kepada keluarga korban, sekaligus semangat dalam menuntut keadilan bagi korban.

Pdt. Ruth Ketsia

Koordinator GPS.

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan