Terjerat tindak pidana pencucian uang mengantarkan La Hardi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Pembacaan putusan dalam perkara nomor 580/Pid.B/2022/PN Btm dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), David Sitorus, Nora Gaberia Pasaribu serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bram Marbun dari Kejagung RI dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (20 Desember 2022).
Bambang Trikoro menyatakan terdakwa La Hardi telah terbukti melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Kesatu Pertama Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa La Hardi dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan. Sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Bambang Trikoro.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU yang menuntut La Hardi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Dengan adanya putusan itu maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada Bang Trikoro dengan mengirimkan pertanyaan sebagai berikut: Pak hakim, apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada La Hardi lebih ringan daripada tuntutan JPU?
Pengiriman pertanyaan itu dilakukan pada hari Rabu (21 Desember 2022) melalui pesan singkat nomor WhatsApp milik Bambang Trikoro (0813-6414-XXXX).
Alhasil Bambang Trikoro bungkam seribu bahasa tanpa membalas pertanyaan guna konfirmasi dari awak media ini.
Penulis: JP