BATAMPENA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meningkatkan status dugaan korupsi dari penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Kamis (17 Februari 2022). Perkara dugaan korupsi ini ditingkatkan oleh Kejari Batam setelah ditemukan calon alat bukti yang cukup sebagai perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi keuangan negera.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa pihak Kejari Batam telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam dari penyelidikan menjadi penyidikan umum.
“Alasan ditingkatkan status perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam setelah ditemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum sehingga memberikan kerugian terhadap keuangan negara,” kata Wahyu Oktaviandi secara khusus kepada Media BATAMPENA.COM pada hari Kamis (17 Februari 2022).
Wahyu Oktaviandi menyebutkan modus dalam perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Batam hampir sama dengan perkara korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kota Batam Mohammad Chaidir (saat ini perkara itu sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.
“Dalam perkara itu laporan pertanggungjawaban keuangan SMK Negeri 1 Kota Batam dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa-siswi di SMK Negeri 1 Batam. Dalam perkara itu diduga telah terjadi mark up terhadap realisasi penggunaan dana BOS [biaya operasional sekolah] dan dana komite,” ucap Wahyu Oktaviandi.
Wahyu Oktaviandi menerangkan bahwa penyidik Kejari Batam telah menemukan kerugian negara berkisar ratusan juta rupiah. Hal itulah menjadi dasar bagi pihak penyidik menaikan status perkara itu.
Penulis: JP
Editor: Roma