• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Wafaul by Wafaul
26 April 2026 - 03:19
in Nasional
0

Pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara dan Pensiunan Dimulai Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan, yang akan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar pelaksanaan penganggaran dan penyaluran dana tersebut.

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai komponen pembayaran.

Kelompok Penerima Gaji ke-13

Berikut adalah kelompok-kelompok yang berhak menerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di antaranya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Namun, tidak semua jenis tunjangan tambahan ikut dihitung dalam skema gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan aturan ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang pertengahan tahun 2026.

Hitungan Gaji ke-13 untuk PPPK

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sumber Pendanaan Gaji ke-13

Pendanaan kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Korban tewas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi meningkat jadi 7 orang

Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi dorongan bagi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.


Tags: besarankomponennasionalpensiunan
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

Demo Besar-Besaran Tuntut Presiden Mundur, Warga Mengaku Lelah Hidup Menderita

14 Juni 2026 - 10:39
Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya
Hukrim

Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya

14 Juni 2026 - 08:59
BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya

14 Juni 2026 - 07:59
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Nasional

Panggil Menteri ESDM, Presiden Prabowo Bahas Ketahanan Energi dan Hilirisasi, Pastikan BBM Subsidi serta LPG Tetap Stabil

14 Juni 2026 - 04:03
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu
Nasional

Dari MBG hingga IFP, Program Prioritas Presiden Prabowo Dorong Kemajuan Pendidikan Nasional

14 Juni 2026 - 04:03
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Kamis, 11 Juni 2026, di Istana Merdeka, Jakarta.
Nasional

Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru, Tunjangan Naik hingga Program Beasiswa Diperluas

14 Juni 2026 - 04:03
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Meta Ray-Ban Smart Glasses: Akankah Menggantikan Smartphone Anda? Analisis Mendalam

Meta Ray-Ban Smart Glasses: Akankah Menggantikan Smartphone Anda? Analisis Mendalam

14 Juni 2026 - 16:14
Mandelson Files: Cover-Up Fears Erupt

Mandelson Files: Cover-Up Fears Erupt

14 Juni 2026 - 16:12
Piala Dunia 2026 Bergulir, Tiga Tuan Rumah Sementara Pimpin Klasemen

Piala Dunia 2026 Bergulir, Tiga Tuan Rumah Sementara Pimpin Klasemen

14 Juni 2026 - 15:59
Diaz Cs Bantai Kosta Rika, Kanada Sulit Jinakkan Armada Cannavaro di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diaz Cs Bantai Kosta Rika, Kanada Sulit Jinakkan Armada Cannavaro di Kualifikasi Piala Dunia 2026

14 Juni 2026 - 15:59
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.