• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! Dua Tersangka Korupsi Chromebook Divonis Berat

Luna by Luna
1 Mei 2026 - 23:51
in Nasional
0

Putusan Pengadilan Tipikor Mataram: Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun 6 Bulan dan 6 Tahun 6 Bulan Penjara



MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan vonis penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari pihak rekanan. Putusan ini diberikan setelah melalui proses persidangan yang panjang dan penuh dengan fakta-fakta hukum yang terungkap.

Putusan tersebut mengacu pada peran kedua terdakwa dalam memperoleh keuntungan secara tidak sah dan memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka juga disebut mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi tetap melanjutkan aksinya.

Vonis untuk Salmukin dan M. Jaosi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan putusan terhadap terdakwa Salmukin, yang merupakan Direktur CV Cerdas Mandiri. Ia divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Salmukin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 100 hari kurungan. Selain denda, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,32 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa kedua, yaitu M. Jaosi alias Ojik, yang berperan sebagai marketing PT JP Press Media Utama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, subsider 100 hari kurungan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp238 juta, subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukan secara sengaja dan terencana. Perbuatan mereka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (a, b, dan c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Nama Korban Kecelakaan Maut di Muratara, Dua Sopir Tewas Terbakar

Modus Tindakan Terdakwa

Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap bahwa modus tindakan terdakwa cenderung menyamarkan aliran dana agar sulit terdeteksi. Hal ini dilakukan melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar. Selain itu, dalam persidangan, hakim juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Fakta persidangan menunjukkan adanya pertemuan terkait pembahasan proyek, yang kemudian menghasilkan daftar perusahaan yang diduga sengaja disiapkan untuk proses pengadaan. Dalam putusan tersebut, nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mendapat sorotan. Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi mempengaruhi kebijakan.

Pelibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini

Atas dasar fakta persidangan, hakim meminta kejaksaan untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Tujuannya adalah untuk mengungkap perkara ini secara utuh dan menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat.

Selain dua terdakwa yang telah dibacakan putusannya, ada empat terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Mereka berperan sebagai penyedia barang, seperti Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Dua terdakwa lain dari pihak pemerintah adalah As’ad selaku Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur dan Amrulloh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Kerugian Keuangan Negara

Dalam dakwaan keenam terdakwa, jaksa menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp9,2 miliar. Uang tersebut disebut mengalir ke kantong para terdakwa. Selain itu, uang kerugian juga mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog, yaitu: CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia dengan total Rp1,6 miliar.

Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka disebut mengatur empat perusahaan sebagai penyedia, yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada. Jumlah pengadaan mencapai 4.230 unit laptop Chromebook yang akan didistribusikan ke 282 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga  Prabowo Minta Penyelidikan Kecelakaan Kereta di Bekasi

Terungkap dalam dakwaan bahwa empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Pesanan dipenuhi dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tags: chromebookdivonisKorupsinasionalTersangka
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Presiden Prabowo enggelar jamuan santap siang kenegaraan sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Elke Büdenbender di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
Nasional

Jamuan Kenegaraan Indonesia – Jerman, Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Hadapi Tantangan Global

17 Juni 2026 - 09:02
Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, di Jakarta pada Senin malam, 15 Juni 2026.
Nasional

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perjuangan Rakyat Palestina

17 Juni 2026 - 09:02
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad Al-Muraikhi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
Nasional

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Menlu Qatar, Bahas Penguatan Investasi dan 50 Tahun Hubungan Diplomatik

17 Juni 2026 - 09:02
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan persnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Nasional

Pemerintah Perkuat Kepercayaan Pasar dan Pelaku Ekonomi melalui Kebijakan Strategis

17 Juni 2026 - 09:02
Menteri Rosan menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.
Nasional

Global Bond Perdana Danantara Catat Hasil Positif, Bukti Kepercayaan Investor Dunia terhadap Indonesia Tetap Tinggi

17 Juni 2026 - 09:02
Presiden Republik Federal Jerman, Frank-Walter Steinmeier melakukan kunjungan kenegaraannya ke Indonesia pada Senin, 15 Juni 2026.
Nasional

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

17 Juni 2026 - 08:02
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Bonus Rp7 Juta untuk Juara Emas Badung di Porjar Bali 2026

Bonus Rp7 Juta untuk Juara Emas Badung di Porjar Bali 2026

17 Juni 2026 - 09:17
Waspada Varian Baru Flu Burung: Update Kasus Kemenkes di Beberapa Daerah Surabaya & Pencegahannya

Waspada Varian Baru Flu Burung: Update Kasus Kemenkes di Beberapa Daerah Surabaya & Pencegahannya

17 Juni 2026 - 09:10
Aussie Verdict: WWE’s Italian Triumph – 3 Wins Down Under

Aussie Verdict: WWE’s Italian Triumph – 3 Wins Down Under

17 Juni 2026 - 09:04
Presiden Prabowo enggelar jamuan santap siang kenegaraan sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier beserta Ibu Elke Büdenbender di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026.

Jamuan Kenegaraan Indonesia – Jerman, Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Hadapi Tantangan Global

17 Juni 2026 - 09:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.