
Ibrahim Arief, yang dikenal dengan nama panggilan Ibam, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa pemerintahan Nadiem Makarim, divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 120 hari.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Ibam dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun.
Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK tersebut.

Beberapa keadaan memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut adalah sebagai berikut:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
- Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Sementara itu, beberapa keadaan yang meringankan hukuman bagi Ibam adalah:
- Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
- Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai penentu kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
- Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya.



















