Kajari Sikka Tegaskan Komitmen dalam Penanganan Kasus Kematian Stevania Trisanti Noni
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Armadha Tangdibali, menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus kematian almarhumah Stevania Trisanti Noni hingga tuntas. Pihak kejaksaan kini sedang membidik kakek dan ayah pelaku terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu dalam proses penanganan perkara tersebut.
Penjelasan ini disampaikan Armadha Tangdibali saat menerima aksi damai yang terdiri dari Forum 10 Suku Romandoru–Rubit–Hewokloang bersama keluarga korban di halaman Kantor Kejari Sikka, Senin, 11 Mei 2026. Massa aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian Noni serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat atau menyembunyikan fakta sebenarnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kajari Sikka menyebut pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan hakim guna memproses dugaan sumpah palsu yang melibatkan kakek dan ayah pelaku.
“Keduanya diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang masuk dalam kategori tindak pidana sumpah palsu. Jika terbukti bersalah di persidangan, keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan memperluas pengungkapan fakta hukum dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Ia menegaskan, kejaksaan tidak menutup-nutupi proses hukum dan tetap bekerja secara profesional untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap.
“Kami telah bergerak. Kakek dan ayah pelaku sudah kami bidik karena dugaan sumpah palsu, dan kami sudah minta penetapan hakim untuk memproses mereka. Ini bukti kami tidak menutup-nutupi apapun,” tegas Armadha.
Armadha juga menanggapi berbagai tudingan masyarakat terkait kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kami tidak ada kepentingan apapun di sini. Kami berkomitmen seprofesional mungkin, seobjektif mungkin, dan sejelas mungkin mengungkap fakta hukum. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus agar jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi menimpa siapa pun,” ujarnya.
Selain itu, Kajari Sikka menjelaskan kendala hukum terkait tuntutan keluarga korban yang meminta pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur dijatuhi hukuman maksimal. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus menjalankan proses sesuai aturan perlindungan anak yang berlaku dalam sistem hukum nasional.
“Kami memahami rasa sakit dan kemarahan keluarga, namun menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum baru,” jelasnya.
Terkait desakan masyarakat agar dilakukan pengungkapan bukti digital dan penyelidikan forensik digital, Armadha mengakui bukti tersebut sangat penting untuk memperkuat pembuktian perkara. Namun, ia menjelaskan kewenangan pengambilan dan pengolahan bukti digital berada pada institusi penyidik lain yang memiliki perangkat dan otoritas khusus.
Meski demikian, Kejari Sikka, lanjutnya, akan terus mengawal agar seluruh alat bukti yang diperlukan dapat dihadirkan dalam proses persidangan sesuai prosedur hukum.
“Ini berada di lembaga atau instansi penyidik lain yang memiliki kewenangan dan peralatan khusus tersebut. Kejaksaan akan tetap mengawal dan menuntut agar bukti-bukti tersebut dapat dikumpulkan dan diajukan sesuai prosedur yang benar,” katanya.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan hakim terkait usulan perkara baru dugaan sumpah palsu tersebut. Kajari juga memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan keluarga korban dan Forum 10 Suku telah dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam mengawal kasus itu hingga memperoleh kepastian hukum.
“Seluruhnya telah kami catat secara rinci dan akan dijadikan acuan penting serta bahan pertimbangan dalam mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendapatkan kejelasan hukum yang seadil-adilnya,” tutupnya.



















