Jakarta — Narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden beredar di media sosial, salah satunya lewat akun TikTok @Indxxxxx. Informasi itu menampilkan foto Prabowo berdampingan dengan AHY, sementara gambar Gibran diberi tanda silang merah. Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak berdasar dan hingga kini tidak ada keputusan resmi yang menetapkan AHY sebagai wakil presiden.
Foto yang dipakai dalam unggahan itu juga diketahui merupakan hasil rekayasa. Tidak ada pengumuman dari lembaga negara mana pun mengenai pergantian wakil presiden. Saat ini, posisi wakil presiden masih dipegang Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo.
Secara ketatanegaraan, pergantian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya lewat penunjukan sepihak. Jika ada pemberhentian di tengah masa jabatan, prosedurnya harus mengikuti aturan dalam UUD 1945. Mekanisme ini dibuat agar pergantian pejabat tertinggi negara tidak terjadi secara tiba-tiba tanpa dasar hukum yang kuat.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, tetapi hanya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga bisa dilakukan bila yang bersangkutan terbukti sudah tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Prosesnya pun berlapis. DPR tidak bisa langsung memakzulkan presiden atau wakil presiden. Berdasarkan Pasal 7B, DPR harus lebih dulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran itu. Permintaan tersebut hanya dapat diajukan jika didukung setidaknya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna. MK kemudian wajib memeriksa perkara itu paling lama 90 hari sejak permintaan diterima.
Jika MK menyatakan ada pelanggaran atau syarat jabatan tidak lagi terpenuhi, DPR baru dapat meneruskan usul pemberhentian ke MPR. Sesudah itu, MPR harus menggelar sidang paling lambat 30 hari sejak usulan diterima. Keputusan akhir hanya sah bila rapat dihadiri minimal tiga perempat anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir, setelah presiden atau wakil presiden diberi kesempatan memberi penjelasan.
Dengan tidak adanya proses tersebut, klaim bahwa Prabowo telah menunjuk AHY untuk menggantikan Gibran dipastikan hoaks. Informasi seperti ini sebaiknya selalu dicek ke media arus utama atau sumber resmi sebelum dibagikan kembali, agar tidak ikut menyebarkan kabar palsu di media sosial.
Sumber: www.idntimes.com




