Polemik Video Dugaan Asusila: Desakan Penonaktifan dan Tuntutan Pembuktian Ilmiah
Sebuah video berdurasi 24 detik yang diduga menampilkan adegan asusila dan menyeret Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi viralnya kasus ini, anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, angkat bicara. Ia tidak hanya mendesak agar Gustian Riau segera dinonaktifkan dari jabatannya, tetapi juga menuntut pembuktian ilmiah dan hukum terhadap klaim bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) atau deepfake.
Mendesak Penonaktifan dan Pembuktian Ilmiah
Anwar Anas berpendapat bahwa penonaktifan Gustian Riau dari jabatan adalah langkah krusial untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya potensi intervensi. “Pengakuan bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Karena itu, koordinasi dengan tim siber kepolisian sangat diperlukan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil ini bukanlah bentuk vonis, melainkan tindakan administratif yang memungkinkan Gustian Riau untuk fokus menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
Selain mendesak Walikota Batam, Anwar Anas juga menyerukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan kasus tersebut. Ia menambahkan, apabila video yang beredar ternyata tidak terbukti kebenarannya, maka Gustian Riau berhak mendapatkan pemulihan nama baik. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran hukum atau etika, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pendalaman kasus ini, Anwar Anas juga meminta agar tim BKPSDM menjalin koordinasi erat dengan unit siber Polda Kepulauan Riau. Hal ini mengingat Gustian Riau sendiri telah melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi AI atau rekayasa digital (deepfake) kepada pihak kepolisian. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat. “Jika benar ada pihak yang menyebarkan atau memanfaatkan video tersebut untuk tujuan pemerasan, maka kepolisian harus mengungkap dan menangkap pelakunya,” pungkasnya.
Sikap Tegas Polda Kepri: Berbasis Fakta dan Bukti
Menanggapi hal ini, Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan berlandaskan pembuktian hukum, tanpa berspekulasi. “Polri bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami tidak akan berspekulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penanganan laporan masyarakat ini kini berada di bawah Ditreskrimsus Polda Kepri. Mengenai keaslian video, Kapolda Asep Safrudin menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran konten maupun identitas sosok yang ada di dalamnya. Hingga saat ini, baru ada satu orang pelapor resmi yang mengajukan laporan terkait dugaan ini.
“Kami periksa terlebih dahulu perangkat telepon genggamnya, memastikan apakah video itu asli atau tidak, siapa orang di dalamnya, nomor telepon yang digunakan, serta identitasnya. Semua masih dalam proses pendalaman,” jelasnya. Proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap perangkat yang digunakan, analisis konten video, serta identifikasi para pihak yang terlibat.
Pengakuan Gustian Riau kepada Walikota Batam
Sebelumnya, Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, telah memberikan klarifikasi kepada Walikota Batam, Amsakar Achmad. Gustian Riau mengaku bahwa video dugaan asusila yang menyeret namanya adalah hasil rekayasa AI. “Beliau ada menyampaikan, bahwa itu AI. Beliau menjelaskan karena foto bisa juga dibuat bergerak. Ia juga menyampaikan bahwa saat kejadian yang dituduhkan, posisinya berada di rumah bersama dua keponakannya. Karena itu, ia ingin semuanya jelas,” ungkap Amsakar Achmad.
Walikota Amsakar Achmad telah berupaya menghubungi Gustian Riau sejak Minggu malam, namun nomor teleponnya tidak aktif. Setelah beberapa kali mencoba, Gustian Riau akhirnya menghubungi Walikota pada Senin siang menggunakan nomor lain dan memberitahukan bahwa persoalan video viral tersebut telah dilaporkan ke Polda Kepri dan sedang dalam proses hukum.
“Beliau menyampaikan ke saya, bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum dan meminta waktu sebelum memberikan penjelasan ke publik,” kata Amsakar. Gustian Riau menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan mengakui bahwa persoalan ini berdampak besar secara psikologis terhadap dirinya.
Kebijakan Pemko Batam: Tanpa Toleransi Pelanggaran Etika ASN
Walikota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berkaitan dengan etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia telah menyampaikan langsung kepada Gustian Riau bahwa terdapat tiga kemungkinan sanksi berat apabila dugaan tersebut terbukti.
“Saya bilang ke Beliau, kalau memang benar cerita (terkait video melakukan tindakan asusila) itu, sanksinya ada tiga. Kami betul-betul tidak bisa toleransi,” tegas Amsakar Achmad. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan kepegawaian, yang meliputi:
- Pembebastugasan sementara: Sanksi ini dapat dikenakan agar proses penyelidikan berjalan lancar tanpa gangguan.
- Penurunan jabatan: Jika terbukti ada pelanggaran, jabatan yang diemban bisa diturunkan.
- Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri: Ini adalah sanksi terberat yang dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti sangat serius.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.



















