Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan impor beras dan gula konsumsi pada tahun 2026. Keputusan ini didasarkan pada keyakinan akan penguatan produksi domestik, ketersediaan stok yang memadai, serta komitmen jangka panjang untuk mencapai swasembada pangan dan kedaulatan sektor pertanian nasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para petani dan peternak di seluruh negeri.
Komitmen Swasembada Pangan untuk 2026
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, secara gamblang menyatakan bahwa tidak akan ada impor beras dan gula konsumsi pada tahun 2026. “Untuk konsumsi, kita tidak ada impor. Impor beras konsumsi juga tidak ada. Beras industri tidak jadi. Kalau konsumsi, kita hampir semuanya sudah swasembada,” ungkap Tatang dalam sebuah keterangan di Jakarta. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebutuhan pokok strategis seperti beras dan gula akan sepenuhnya dipenuhi dari hasil produksi petani Indonesia.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan mendalam dalam Neraca Komoditas (NK) Tahun 2026, yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dalam forum tersebut, prioritas utama diberikan pada pasokan dari produksi dalam negeri. Tatang menambahkan bahwa setiap keputusan yang diambil berasal dari usulan para pelaku usaha yang kemudian diverifikasi oleh kementerian dan lembaga teknis terkait. “Semoga putusan ini bisa memenuhi daripada seluruh harapan,” ujarnya, menunjukkan optimisme terhadap kebijakan ini.
Berpihak pada Petani dan Peternak
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada kepentingan petani dan peternak dalam negeri. “Untuk tahun 2026, pemerintah dalam komando Bapak Presiden Prabowo Subianto, terus berkomitmen menjaga petani dan peternak pangan Indonesia. Petani dan peternak kita tidak boleh rugi. Mereka harus sejahtera. Hasil kerja keras mereka harus dapat disalurkan ke masyarakat Indonesia,” tegas Amran. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan terkait pangan nasional.
Impor Beras: Fokus pada Industri dan Bahan Baku Lokal
Dalam NK Tahun 2026, tidak ada kesepakatan mengenai kuota impor beras umum. Ini berarti Indonesia tidak akan lagi melakukan impor beras secara umum, yang sebelumnya sering ditugaskan kepada Perum Bulog untuk menambah stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Lebih lanjut, impor beras yang berfungsi sebagai bahan baku industri juga dipastikan tidak akan ada pada tahun 2026. Sebelumnya, pada tahun 2025, kuota impor untuk beras industri telah diterbitkan bagi 13 pelaku usaha swasta yang membutuhkan bahan baku untuk produksi tepung beras dan bihun. Beras bahan baku industri yang dimaksud adalah beras pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen dan beras ketan pecah dengan tingkat keutuhan kurang dari 15 persen.
Dengan dihapuskannya impor beras bahan baku industri di tahun 2026, pemerintah secara aktif mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal. Harapannya, bahan baku lokal berupa beras pecah dan beras ketan pecah mampu memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, seperti kadar amilosa, kebersihan, viskositas, serta tingkat kekerasan (hardness). “Harapannya bahan baku lokal mampu memenuhi spesifikasi kadar amilosa, kebersihan, dan viskositas serta hardness atau tingkat kekerasan,” ucap Amran.
Gula Konsumsi: Surplus yang Kokoh
Selain beras, keputusan untuk menghentikan impor gula konsumsi pada tahun 2026 juga telah diambil. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026 per 28 Desember 2025, diperkirakan akan ada carry over stock gula konsumsi dari tahun 2025 ke 2026 sebesar 1,437 juta ton.
Sementara itu, kebutuhan konsumsi gula selama setahun diperkirakan mencapai 2,836 juta ton. Dengan estimasi produksi gula konsumsi tahunan yang dapat mencapai antara 2,7 juta ton hingga 3 juta ton, Indonesia diproyeksikan akan memiliki surplus gula konsumsi yang kokoh. Surplus ini menunjukkan bahwa produksi dalam negeri mampu memenuhi bahkan melampaui kebutuhan konsumsi nasional.
Jagung Pakan: Ketersediaan Melimpah
Kepastian tidak adanya impor untuk jagung pakan, benih, dan keperluan rumah tangga juga telah diumumkan untuk tahun 2026. Kalkulasi dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026 menunjukkan bahwa carry over stock jagung dari tahun 2025 ke 2026 akan sangat besar, yaitu mencapai 4,521 juta ton. Meskipun terdapat estimasi susut atau kehilangan barang sebesar 831,6 ribu ton, ketersediaan jagung dipastikan tetap melimpah.
Produksi jagung di tahun 2026 diproyeksikan mencapai 18 juta ton. Kebutuhan jagung tahunan diperkirakan berkisar di angka 17,055 juta ton. Dengan angka produksi yang lebih tinggi dari kebutuhan, ketersediaan jagung secara nasional dipastikan sangat mencukupi, bahkan tanpa adanya impor pada tahun 2026.
Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku pertanian di Indonesia.
















