Pilkada Lewat DPRD: Benahi Parpol, Bukan Sistem

Diposting pada

Wacana Pilkada Melalui DPRD: Potensi Kemunduran Demokrasi Lokal dan Konsolidasi Kekuasaan

Diskusi mengenai mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali memanas dengan adanya usulan untuk mengembalikan sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Gagasan ini, yang disebut-sebut telah mendapat persetujuan dari hampir semua partai politik di parlemen, menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan. Para pengamat menilai bahwa kembalinya Pilkada melalui DPRD berpotensi melanggengkan sentralisasi kekuasaan dan memicu praktik bagi-bagi kekuasaan di antara koalisi partai politik yang berkuasa.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, tegas menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD akan semakin melemahkan mekanisme check and balances serta mengurangi keragaman pilihan politik di tingkat daerah. “Demokrasi lokal bisa stagnan, bahkan makin mundur,” ujarnya. Ia menyoroti adanya upaya yang kasat mata untuk mereplikasi pola koalisi nasional ke tingkat daerah, yang berujung pada terhalangnya calon-calon potensial yang mengakar di daerah untuk maju atau memenangkan kontestasi karena adanya kooptasi kekuasaan.

Usulan serupa pernah mengemuka pada tahun 2014 dari Koalisi Merah Putih, yang saat itu mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Alasan utama yang kerap disampaikan oleh para politisi adalah besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada langsung. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebutkan bahwa dana hibah dari APBD untuk Pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun, dan melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun pada tahun 2024. “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif,” kata Sugiono, mengindikasikan bahwa dana tersebut dapat dialihkan untuk peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Ia juga berargumen bahwa biaya politik yang tinggi dalam Pilkada langsung mempersulit kandidat yang kompeten secara finansial untuk maju. Partai-partai lain seperti Golkar, NasDem, PKB, dan PAN juga menunjukkan pandangan serupa.

Namun, PDI Perjuangan tetap teguh menolak usulan ini. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, berpendapat bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi membengkokkan aspirasi rakyat di daerah. Ia mengkritik argumen efisiensi biaya sebagai jumping conclusion, karena masalah biaya tinggi Pilkada tidak serta merta terselesaikan dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD.

Dampak Negatif Pilkada Melalui DPRD

Kembalinya Pilkada melalui DPRD menimbulkan sejumlah kekhawatiran serius terhadap kesehatan demokrasi di Indonesia:

  • Melemahnya Demokrasi Lokal: Titi Anggraini menekankan bahwa sistem ini dapat menyebabkan stagnasi atau bahkan kemunduran demokrasi di tingkat daerah.
  • Terbatasnya Pilihan Politik: Keragaman pilihan masyarakat akan semakin terkikis karena kandidat yang dapat maju kemungkinan besar hanya berasal dari partai-partai besar atau koalisi yang dominan.
  • Menurunnya Peluang Kandidat Alternatif: Partai politik menengah dan kecil, serta calon independen, akan semakin sulit bersaing. Padahal, calon alternatif seringkali muncul bukan dari koalisi mayoritas, melainkan dari koalisi penantang.
  • Potensi Korupsi dan Transaksi Politik: Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menyoroti bahwa meskipun anggaran negara mungkin terlihat lebih efisien, risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik. Hal ini membuka lebar peluang suap-menyuap dan korupsi yang sulit terpantau.
  • Memusatkan Kekuasaan: Usulan ini dianggap sebagai taktik penguasa untuk memusatkan kekuasaan dan memfasilitasi bagi-bagi jatah kekuasaan antar koalisi partai politik yang berkuasa, baik di tingkat pusat maupun daerah.
  • Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi: Titi Anggraini mengingatkan bahwa jika RUU Pemilu digunakan sebagai momentum untuk mengubah regulasi Pilkada kembali ke DPRD, maka hal tersebut akan mengabaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan konstitusionalitas Pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas luber, jurdil, dan periodik.

Sejarah dan Argumen Partai Politik

Ide mengembalikan Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru. Pada tahun 2014, enam fraksi dari Koalisi Merah Putih mengusulkan hal ini saat revisi UU Pilkada. Namun, PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura saat itu mempertahankan Pilkada langsung. Meskipun Koalisi Merah Putih sempat unggul dalam pemungutan suara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mencabut UU Pilkada oleh DPRD.

Wacana ini kembali mencuat pada Juli 2025, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Presiden Prabowo Subianto juga sempat menyinggung soal tingginya biaya Pilkada langsung dalam pidatonya di HUT Partai Golkar, membandingkan sistem Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India, di mana parlemen memilih kepala daerah.

Partai-partai yang cenderung mendukung usulan ini antara lain:

  • Golkar: Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan bahwa hampir seluruh DPD Provinsi mengusulkan Pilkada melalui DPRD. Pertimbangan utamanya adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung. Golkar bahkan mengusulkan tiga opsi, termasuk pelaksanaan Pilkada oleh DPRD untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, atau sistem hibrida. Mereka mencoba merumuskan konsep yang menggabungkan prinsip demokrasi dengan penyelenggaraan Pilkada yang murah dan efisien, serta melibatkan publik dalam tahapan rekrutmen dan seleksi bakal calon.
  • PAN: Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan dukungan dengan catatan bahwa perubahan sistem harus disetujui semua partai dan tidak menimbulkan perdebatan pro-kontra yang masif. Ia berargumen bahwa Pilkada dipilih DPRD tidak bertentangan dengan amanat konstitusional, mengutip MK yang menyatakan frasa ‘dipilih secara demokratis’ sebagai open legal policy.
  • Gerindra: Partai ini secara terbuka mendukung usulan Pilkada melalui DPRD.
  • PKB: Partai ini juga menunjukkan kecenderungan mendukung usulan tersebut.
  • NasDem: Partai ini termasuk dalam barisan yang menyetujui usulan Pilkada melalui DPRD.

Sementara itu, PKS masih dalam tahap kajian. Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa PKS melihat manfaat bagi masyarakat, kesejahteraan, pendidikan, dan peningkatan demokrasi. Kelebihan yang dikaji adalah biaya yang relatif lebih murah, namun PKS juga memahami kekhawatiran masyarakat yang merasa kurang terwakili dan tertutupnya ruang bagi calon independen.

Solusi Alternatif dan Akar Masalah

Para penolak usulan ini, seperti PDI Perjuangan, menyarankan solusi lain untuk mengatasi tingginya biaya politik. Said Abdullah mengusulkan revisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang, memperberat sanksi pidana bagi pemberi dan penerima, serta pembatalan pencalonan. Ia juga menyarankan pembentukan peradilan ad hoc untuk penanganan politik uang dan penguatan Bawaslu serta KPK dengan penyidik independen.

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Burhanuddin Muhtadi, menyoroti bahwa akar masalah biaya politik yang mahal adalah praktik politik uang yang dilakukan oleh semua parpol. Survei menunjukkan bahwa partai-partai besar menjadi pelaku utama politik uang, memberikan imbalan dalam bentuk uang, sembako, atau barang rumah tangga kepada pemilih. Ia menekankan bahwa politik uang semakin terkonsentrasi menjelang pemilu, dan banyak calon yang percaya pada pengaruhnya terhadap keputusan elektoral.

Titi Anggraini menambahkan bahwa mahar politik dalam pencalonan ke partai juga turut membengkakkan ongkos politik. Ia mengkritik keluhan politisi mengenai biaya politik tinggi yang tidak terbukti dalam laporan dana kampanye, mengindikasikan bahwa pengeluaran tersebut terjadi di ruang-ruang gelap yang tidak akuntabel. Menurutnya, pembenahan seharusnya dilakukan pada perilaku aktor politik dan partai politik itu sendiri, bukan dengan mengganti sistem.

Langkah yang lebih tepat, menurut Titi, adalah membenahi transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, serta menguatkan pengawasan dan penegakan hukum. Ia juga menyarankan langkah efisiensi anggaran negara di sektor lain, seperti perampingan kementerian, pengurangan staf khusus politis, dan penertiban pengeluaran rapat serta perjalanan dinas yang tidak perlu, tanpa harus mengorbankan hak politik rakyat.

Pilkada dari Masa ke Masa: Perjalanan Menuju Kedaulatan Rakyat

Sejarah Pilkada di Indonesia menunjukkan evolusi yang signifikan. Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, pemilihan kepala daerah seringkali dilakukan melalui pemerintah pusat atau DPRD, yang cenderung memusatkan kekuasaan. Pada masa Orde Baru, kepala daerah didominasi oleh kalangan militer, dengan intervensi kuat dari pemerintah pusat. Masyarakat sengaja dijauhkan dari politik praktis.

Mekanisme Pilkada lewat DPRD tumbang setelah Reformasi 1998. Pada tahun 2005, Pilkada langsung oleh masyarakat mulai dilaksanakan. Guru Besar Universitas Brawijaya, Suryadi, menyatakan bahwa Pilkada langsung memberikan otonomi kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka sesuai kebutuhan daerah, serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui Pilkada langsung, kekuasaan kembali ke tangan rakyat, menjauh dari elite politik, yang merupakan langkah maju dalam pembangunan demokrasi lokal.

Sejak 2015, Pilkada diselenggarakan secara serentak dengan tujuan efisiensi anggaran, penguatan demokrasi lokal, dan penyelarasan kebijakan pusat-daerah. Namun, wacana Pilkada melalui DPRD yang kembali mengemuka kini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya era di mana suara rakyat tidak lagi menjadi penentu utama dalam memilih pemimpin mereka.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan