Imbauan Sekprov Sulbar: ASN Wajib Kembali Bekerja Pasca-WFA, Sanksi Menanti yang Mangkir
Mamuju, Sulawesi Barat – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Junda Maulana, telah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar. Imbauan ini menekankan pentingnya kedisiplinan dan kewajiban untuk kembali bertugas di kantor setelah berakhirnya periode fleksibilitas kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) yang berlaku pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan WFA ini diberikan untuk menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun Sekprov menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah berarti libur tambahan.
Sanksi Tegas Menanti ASN yang Mangkir
Junda Maulana menegaskan bahwa kedisiplinan ASN adalah prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Ia menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak kembali masuk kantor setelah periode libur Nataru usai. “Ya, kan wajib masuk kantor. Kalau sudah tidak masuk, hitungannya alpa,” tegas Junda Maulana dalam pernyataannya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Sulbar pada Rabu, 31 Desember 2025.
Lebih lanjut, Junda Maulana menjelaskan konsekuensi dari ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah. Setiap ASN yang terbukti mangkir atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas setelah tanggal 31 Desember 2025 akan dikenakan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Kalau alpa, potong TPP,” imbuhnya, mengindikasikan dampak langsung pada penghasilan pegawai yang melanggar aturan.
Kebijakan WFA: Fleksibilitas, Bukan Libur Tambahan
Mengenai kebijakan WFA yang diterapkan pada akhir tahun, Pemprov Sulbar telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja pada tanggal 29 hingga 31 Desember. Namun, Sekda mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai makna kebijakan ini. WFA bukanlah libur tambahan yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu istirahat.
Khususnya bagi instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, Junda Maulana menekankan perlunya pengaturan jadwal kerja yang ketat. “Pelayanan masyarakat diharapkan diatur dengan baik. Jangan sampai pelayanan rumah sakit (terganggu) karena semua kerja dari mana saja. Itu tidak bisa karena pasien harus diobati di tempat,” jelasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan, tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Larangan Keluar Wilayah Sulbar: Kesiapsiagaan Bencana dan Antisipasi Arus Balik
Selain ancaman sanksi pemotongan TPP bagi ASN yang mangkir, Junda Maulana juga mengeluarkan larangan bagi ASN yang sedang menjalankan WFA untuk keluar dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Keputusan ini didasari oleh dua pertimbangan utama yang bersifat krusial.
Pertama, berkaitan dengan kesiapsiagaan bencana. “Mengingat kondisi cuaca hidrometeorologi yang ekstrem, ASN diminta tetap berada di wilayah Sulbar untuk mengantisipasi potensi bencana seperti banjir dan longsor,” kata Junda Maulana. Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu dan potensi bencana alam yang meningkat, kehadiran ASN di wilayahnya diharapkan dapat membantu respons cepat dan koordinasi dalam penanganan jika terjadi keadaan darurat.
Kedua, larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus balik pasca libur Nataru. Junda Maulana menambahkan, “Kita juga mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus balik.” Dengan menahan ASN untuk tidak melakukan perjalanan keluar wilayah, diharapkan dapat mengurangi potensi penumpukan kendaraan di titik-titik krusial saat masyarakat kembali dari liburan, sehingga kelancaran lalu lintas dapat terjaga.
Dengan demikian, Pemprov Sulbar melalui Sekprov Junda Maulana telah memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada seluruh ASN. Kedisiplinan, kewajiban pelayanan publik, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana serta kelancaran arus balik menjadi prioritas utama yang harus dipatuhi oleh setiap Aparatur Sipil Negara di Sulawesi Barat.


















