No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Edukatif

Cara aktivasi Coretax DJP dan kode otorisasi untuk lapor SPT 2025

Rizki by Rizki
4 Januari 2026 - 03:28
in Edukatif
0

JAKARTA, – Cara aktivasi Coretax DJP menjadi langkah awal yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan pada 2026, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan mengajukan Kode Otorisasi (KO) sebagai bentuk kesiapan menghadapi administrasi perpajakan berbasis sistem inti.

Kode Otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan DJP.

Mengutip pajak.go.id, tanda tangan elektronik memiliki peran penting dalam pelaporan SPT dan penerbitan faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, imbauan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses saat pelaporan SPT Tahunan.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Berikur cara aktivasi akun Coretax DJP: 

  • Langkah pertama, buka situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id
  • dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada pada tampilan laman login.
  • Selanjutnya, centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
  • Lalu, isi alamat email serta nomor telepon yang telah terdaftar di DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak, live chat pada situs web https://pajak.go.id, atau datang ke kantor pajak terdekat.
  • Proses kemudian dilanjutkan dengan verifikasi identitas. Pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
  • Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
  • Setelah itu, wajib pajak diminta memeriksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Login pertama dilakukan menggunakan kata sandi tersebut hingga akun Coretax dinyatakan aktif.
  • Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan perpajakan
Baca Juga  Pengertian dan Tugas Seorang Driver yang Harus Diketahui

Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP

Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke aplikasi Coretax DJP, dan pilih menu “Portal Saya”.
  • Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pada halaman tersebut, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  • Wajib pajak kemudian diminta membuat passphrase sesuai ketentuan, mencentang pernyataan, dan menyimpan permohonan.
  • Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
  • Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi permintaan.

Passphrase yang dibuat akan digunakan sebagai sandi penandatanganan elektronik dokumen SPT Tahunan saat akan dilaporkan.

Tak Ada Deadline Umum Aktivasi Coretax

DJP menegaskan, untuk wajib pajak pada umumnya, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak memiliki batas waktu khusus. DJP menyebut aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. 

DJP mengimbau wajib pajak melakukan aktivasi lebih dini sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, isu tenggat aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025 berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut mengatur kewajiban aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025 khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Diketahui, mulai tahun pajak 2025, administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax. Pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan juga dilakukan melalui sistem tersebut.

Baca Juga  Manfaat Tak Terduga di Balik Ceker Ayam

DJP menekankan tiga langkah persiapan, yakni aktivasi akun Coretax, memperoleh Kode Otorisasi DJP, serta memastikan validasi kode otorisasi sebelum digunakan.

11,03 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax

Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, DJP mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 10.131.253 merupakan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, jumlah wajib pajak badan tercatat 814.932, instansi pemerintah 88.369, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.

DJP menegaskan seluruh proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi dapat dilakukan secara mandiri. Panduan resmi tersedia melalui situs pajak.go.id, media sosial resmi DJP, serta tautan rujukan yang disediakan Kementerian Keuangan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan akibat kendala teknis, DJP mengimbau agar mengatur waktu kunjungan ke kantor pajak. DJP juga menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta waspada terhadap calo atau penipuan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Incoterms 2020: Pengertian dan Aturan Penting dalam Perdagangan Internasional
Bisnis

Incoterms 2020: Pengertian dan Aturan Penting dalam Perdagangan Internasional

22 April 2026 - 14:42
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan
Alam

Mengenal Keindahan Gunung Bromo di Jawa Timur: Pemandangan Matahari Terbit dan Kawah Aktif yang Menakjubkan

20 April 2026 - 10:26
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim
Bisnis

Panduan Lengkap Karir dan Pelatihan di Sektor Maritim

18 April 2026 - 10:03
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
YouTube Blokir Kanal Animasi Pro-Iran yang Dianggap Berbahaya

YouTube Blokir Kanal Animasi Pro-Iran yang Dianggap Berbahaya

23 April 2026 - 08:00
Ternyata Ini Alasan Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik Meski Harga Minyak Dunia Turun

Ternyata Ini Alasan Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik Meski Harga Minyak Dunia Turun

23 April 2026 - 07:59
Iran Ancam Balas Serangan Kapal Perusak AS: Ini Pembajakan Bersenjata

Iran Ancam Balas Serangan Kapal Perusak AS: Ini Pembajakan Bersenjata

23 April 2026 - 07:41
Review Lengkap Realme GT 5 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme GT 5 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

23 April 2026 - 07:30
Kata Kurniawan Pasca Indonesia Gagal di Piala AFF U-17

Kata Kurniawan Pasca Indonesia Gagal di Piala AFF U-17

23 April 2026 - 07:23

Pilihan Redaksi

YouTube Blokir Kanal Animasi Pro-Iran yang Dianggap Berbahaya

YouTube Blokir Kanal Animasi Pro-Iran yang Dianggap Berbahaya

23 April 2026 - 08:00
Ternyata Ini Alasan Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik Meski Harga Minyak Dunia Turun

Ternyata Ini Alasan Harga Pertamax Turbo dan Dexlite Naik Meski Harga Minyak Dunia Turun

23 April 2026 - 07:59
Iran Ancam Balas Serangan Kapal Perusak AS: Ini Pembajakan Bersenjata

Iran Ancam Balas Serangan Kapal Perusak AS: Ini Pembajakan Bersenjata

23 April 2026 - 07:41
Review Lengkap Realme GT 5 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme GT 5 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

23 April 2026 - 07:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.