Jaringan Kolektor Timah Ilegal Dibongkar, Ratusan Kilogram Pasir Timah Disita
Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kolektor bijih timah ilegal. Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial FR (36) dari Desa Airgegas dan SU (27) dari Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, diringkus dalam operasi terpisah. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita ribuan kilogram pasir timah yang siap untuk diolah lebih lanjut.
Kedua tersangka tampak tertunduk lesu saat digiring oleh petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mengenakan seragam tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2, keduanya berjalan dengan langkah gontai, tangan terborgol, dan berusaha menghindari sorotan kamera awak media.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada waktu yang berbeda. Pelaku berinisial SU pertama kali diringkus di kediamannya pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara itu, FR diamankan di rumahnya pada Jumat, 26 Desember 2025, pada jam yang sama.
Diduga kuat, kedua pelaku ini telah membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa dilengkapi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Total pasir timah yang berhasil disita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau setara dengan 1,6 ton,” ungkap Ipda Peres Prasetya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Setibanya di kediaman SU, petugas menemukan 31 kampil berisi pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah. Berat total pasir timah tersebut diperkirakan mencapai 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas pengolahan timah ilegal. Peralatan tersebut meliputi:
- Berbagai unit timbangan dengan ukuran yang berbeda.
- Bak dan sakkan lobi untuk proses pengolahan.
- Mesin air.
- Baskom dan kaleng.
- Drum.
- Peralatan sederhana lainnya yang mendukung kegiatan tersebut.
Dari hasil interogasi awal, SU mengakui bahwa dirinya telah menjalankan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa memiliki izin resmi.
Penindakan Lanjutan dan Penemuan Barang Bukti Tambahan
Dua hari setelah penangkapan SU, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kepolisian kembali melakukan tindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, FR berhasil diamankan di kediamannya. Penangkapan FR juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah FR. Bersama dengan pasir timah tersebut, sejumlah alat pengolahan turut disita, di antaranya:
- Dua unit timbangan dengan kapasitas masing-masing 100 kilogram.
- Bak lobi dengan berbagai ukuran.
- Mesin air.
- Sekop.
- Pengeruk besi.
- Peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan yang sah,” tegas Ipda Peres Prasetya.
Peran Kolektor Ilegal dalam Penambangan Liar
Menurut Ipda Peres Prasetya, praktik kolektor ilegal seperti yang dilakukan oleh kedua tersangka memegang peranan penting dalam rantai penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dianggap turut mendorong maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif melaporkan setiap praktik pertambangan ilegal yang mereka ketahui di lingkungan masing-masing.
Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di wilayah Bangka Selatan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung hasil kegiatan penambangan tanpa izin.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas Ipda Peres Prasetya.
Petugas Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menggiring dua tersangka kasus penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal pada Sabtu (3/1/2025). Keduanya ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,6 ton pasir timah tanpa izin.


