No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus Human Interest

Doa Ibu Laras Faizati: Bebas, tuntas, pulang ke rumah

Hendra by Hendra
10 Januari 2026 - 22:52
in Human Interest
0

FAUZIAH duduk tenang di sudut ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026. Perempuan 57 tahun itu mengikuti pembacaan duplik perkara putrinya, Laras Faizati Khairunnisa, dengan wajah yang sesekali menegang. Tak jarang ia menyeka air matanya yang jatuh di sela-sela jalannya persidangan.

Pekan depan, majelis hakim akan membacakan putusan. Bagi Fauziah, hari itu bukan sekadar akhir persidangan, melainkan penentuan arah hidup anaknya dan keluarganya.

“Ya kalau harapan saya sebagai orang tua tentunya Laras bebas. Bebasnya insyaallah bebas yang menyelamatkan ya. Tuntas, bersih, enggak ada apa-apa lagi,” kata Fauziah seusai sidang.

Ia berharap perkara ini benar-benar selesai, tanpa menyisakan stigma atau beban hukum di kemudian hari. Menurut Fauziah, selama proses hukum berjalan, Laras kehilangan banyak hal yang tak bisa diganti. Waktu, pekerjaan, dan rutinitas yang selama ini menopang hidup mereka ikut terenggut.

“Sehingga dia bisa menjalankan hidupnya kembali karena kan kemarin dia banyak kehilangan ya waktunya, biasa beraktivitas, bekerja, dan dia kan kehilangan pekerjaannya juga,” ujarnya sambil mengikuti putrinya yang digiring jaksa ke mobil tahanan.

Fauziah menyebut Laras bukan sekadar anak, tapi juga penopang keluarga. Ayah Laras telah meninggal sejak 2022. Fauziah sendiri sudah tidak bekerja. Penghasilan Laras selama ini membantu kebutuhan rumah tangga. Proses hukum yang berjalan berbulan-bulan membuat semuanya terhenti.

“Yang mana dia kan dengan pekerjaannya itu kan untuk membantu keluarga kan karena sudah enggak punya ayah, saya juga sudah enggak bekerja,” kata Fauziah.

Perkara ini, menurut dia, meninggalkan luka yang dalam. Fauziah menyebut proses hukum yang dihadapi Laras sebagai pengalaman traumatis bagi keluarga mereka. Ia menegaskan keluarganya bukan siapa-siapa.

Baca Juga  Obituarium Prof Amal: Sarjana pejuang

“Kami kan hanya rakyat biasa, rakyat kecil. Laras pun hanya seorang gadis biasa, bukan aktivis, bukan influencer atau apapun,” ucap ibunda Laras.

Fauziah mengatakan unggahan media sosial yang menyeret Laras ke meja hijau lahir dari kekecewaan. Ia mengaku merasakan emosi yang sama ketika menyaksikan peristiwa yang memicu kemarahan publik saat itu.

“Itu hanya ekspresi murni dia karena kecewa ya. Ya saya pun juga waktu itu saat itu juga kan melihat peristiwa Affan Kurniawan ya semuanya ya kecewa, marah,” kata dia.

Di luar ruang sidang, Fauziah paling merindukan kehadiran Laras di rumah. Bukan sekadar sebagai anak sulung, tetapi sebagai sosok yang menghidupkan suasana keluarga.

“Oh sangat (rindu kehadiran Laras) karena dia tuh orang yang menghidupkan suasana di rumah,” tuturnya.

Fauziah tersenyum kecil ketika bercerita tentang karakter Laras. Ia menyebut putrinya mewarisi sifat ayahnya, yang periang dan hangat. Di antara sepupu-sepupunya, Laras menjadi figur pemimpin tak resmi.

“Dia seperti ayahnya karakternya. Lucu, suka menghidupkan suasana, menghidupkan,” kata Fauziah. “Makanya dia jadi kayak leader di antara sepupu-sepupunya gitu.”

Putusan perkara Laras akan dibacakan pada 15 Januari 2026. Bagi Fauziah, hari itu bukan hanya soal vonis. Ia menunggu kepulangan seorang anak perempuan ke rumah, untuk melanjutkan hidup yang sempat terhenti.

Laras dituntut pidana satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025. Jaksa menyatakan Laras terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Laras menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga  Lapar Tersembunyi: Tragedi Sunyi Anak Kos

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, Laras bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga. Jaksa juga mencatat Laras telah menerima sanksi dari tempat kerjanya, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

Perempuan bernama lengkap Laras Faizati Khairunnisa itu didakwa menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui media sosial. Jaksa awalnya menjerat Laras dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Salah satunya berupa video yang direkam di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Markas Besar Polri. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis keterangan berbahasa Inggris yang oleh jaksa ditafsirkan sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri.

Jaksa menyatakan unggahan itu sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang
Human Interest

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

29 April 2026 - 19:49
Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan
Budaya

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

22 April 2026 - 18:46
Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki
Alam

Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki

21 April 2026 - 14:36
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya
Budaya

Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya

13 April 2026 - 09:23
Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan
Human Interest

Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan

12 April 2026 - 05:13
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

26 Mei 2026 - 12:47
Mimbar untuk Dijual

Mimbar untuk Dijual

26 Mei 2026 - 12:03
Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

26 Mei 2026 - 12:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

26 Mei 2026 - 11:42
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

26 Mei 2026 - 11:00

Pilihan Redaksi

Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

Cek jadwal dan tiket KRL Jogja Solo hari ini, Senin 25 Mei 2026

26 Mei 2026 - 12:47
Mimbar untuk Dijual

Mimbar untuk Dijual

26 Mei 2026 - 12:03
Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

Trans Batam Tambah 19 Armada Baru, Koridor Nongsa-Batam Centre Diintegrasikan dengan Bandara Hang Nadim

26 Mei 2026 - 12:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

Spesifikasi dan Harga Terbaru Galaxy A56: Apakah Layak Dibeli?

26 Mei 2026 - 11:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.