Alokasi Pupuk Subsidi 2026 di Jombang Belum Penuhi Kebutuhan Petani, Defisit 25.220 Ton
Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi para petani pada tahun 2026. Alokasi pupuk yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dilaporkan masih jauh di bawah usulan kebutuhan riil petani, menciptakan defisit yang signifikan. Data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan bahwa total kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan petani melalui sistem perencanaan pertanian daerah, yaitu e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), mencapai 84.023 ton. Namun, alokasi yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya sebesar 58.803 ton. Ini berarti terdapat kekurangan sekitar 25.220 ton pupuk bersubsidi yang harus dihadapi oleh para petani Jombang sepanjang tahun 2026.
Rincian Alokasi dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi 2026:
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa penetapan alokasi pupuk subsidi tahun 2026 telah diterima dari pemerintah provinsi pada akhir Desember 2025. Alokasi ini kemudian ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Jombang.
Berikut adalah rincian alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang pada tahun 2026:
- Pupuk Urea: 26.539 ton
- Pupuk NPK: 25.326 ton
- Pupuk NPK Formula Khusus: 7 ton
- Pupuk Organik: 6.410 ton
- Pupuk ZA: 521 ton
Jika seluruh jenis pupuk tersebut dijumlahkan, total alokasinya mencapai 58.803 ton.
Jumlah alokasi yang disetujui ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan kebutuhan yang diajukan oleh kelompok tani melalui e-RDKK pada Oktober 2025. Pada saat itu, usulan kebutuhan petani mencakup:
- Pupuk Urea: 28.825 ton
- Pupuk NPK: 36.000 ton
- Pupuk NPK Formula Khusus: 11 ton
- Pupuk Organik: 18.667 ton
- Pupuk ZA: 520 ton
Total usulan kebutuhan pupuk dari petani adalah 84.023 ton. Eko Purwanto menegaskan bahwa perbedaan terbesar antara usulan dan alokasi terletak pada pupuk NPK dan pupuk organik.
“Secara keseluruhan, selisih antara kebutuhan yang diusulkan dengan alokasi yang disetujui mencapai 25.220 ton,” tegas Eko.
Penurunan Alokasi Dibandingkan Tahun Sebelumnya:
Selain belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan petani, alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Jombang pada tahun 2026 juga tercatat mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada awal tahun 2025, Jombang masih memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebesar 64.034 ton. Ini berarti terdapat penurunan sekitar 5.231 ton pada tahun 2026.
“Penurunan terbesar terjadi pada pupuk organik, selisihnya sekitar 14 ribu ton. Sementara untuk pupuk urea dan NPK justru mengalami kenaikan alokasi,” terang Eko.
Meskipun terdapat defisit dan penurunan alokasi, Disperta Jombang memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026. Regulasi dan penetapan alokasi telah selesai, sehingga petani dapat segera mengakses pupuk yang dibutuhkan.
“Secara ketentuan, pupuk sudah bisa disalurkan. Kami berharap distributor, termasuk PI (Penyalur Industri) dan titik serah, segera menyesuaikan agar transaksi bisa dilakukan saat petani membutuhkan,” ujar Eko.
Harapan dan Upaya Tambahan Alokasi:
Eko Purwanto menambahkan bahwa meskipun alokasi tahunan belum sepenuhnya mencukupi e-RDKK, kebutuhan petani pada musim tanam pertama dan kedua masih dipastikan dapat terlayani. Selain itu, Pemkab Jombang membuka peluang untuk mengajukan tambahan alokasi di tengah tahun jika diperlukan.
“Jika di perjalanan masih kurang, kami akan mengusulkan tambahan. Berdasarkan pengalaman tahun 2025, usulan tambahan tersebut selalu dipenuhi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya, memberikan secercah harapan bagi para petani Jombang untuk dapat memenuhi kebutuhan pupuk mereka guna menjaga produktivitas pertanian.




















