No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Arogansi Dewan RDP: Celah Pidana Pansus TRAP Bali

Erwin by Erwin
14 Januari 2026 - 15:37
in politik
0

Insiden di RDP DPRD Bali: Arogansi, Pengusiran, dan Potensi Jerat Pidana

Sebuah insiden yang mencoreng jalannya rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau (JH) pada Rabu (7/1) lalu masih menjadi perbincangan hangat di publik. Perilaku arogan yang ditunjukkan oleh anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, saat itu menuai kritik tajam.

Wayan Luwir Wiyana bersikeras agar PT Jimbaran Hijau membuat pernyataan tertulis, meskipun perusahaan tersebut telah memegang putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ketika keinginannya tidak dipenuhi, perwakilan PT Jimbaran Hijau justru diusir secara tidak sopan dari forum tersebut.

Belakangan terungkap fakta mengejutkan bahwa Wayan Luwir Wiyana ternyata tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dalam forum tersebut. Hal serupa juga berlaku bagi individu-individu lain yang melontarkan kata-kata kasar selama RDP berlangsung.

Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum

Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyoroti bahwa tindakan pengusiran tersebut bukan hanya sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Menurut Gung De, sapaan akrabnya, Pansus TRAP DPRD Bali merupakan forum resmi negara yang seharusnya tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat, apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang telah diundang secara legal.

Gung De menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia mempertanyakan legitimasi kehadiran sejumlah pihak yang membuat gaduh, berteriak, serta melontarkan caci maki dalam forum resmi, namun justru mengusir undangan yang sah.

Baca Juga  Ketua PSI Sebut Jokowi Tukang Kayu, Tapi Jadi Presiden

“Ini menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan standar ganda dalam penegakan tata tertib rapat DPRD, karena pihak yang diundang secara resmi malah menjadi korban pengusiran,” ujar Gung De.

Potensi Jerat Pidana Berdasarkan KUHP

Dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan yang jelas dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gung De merujuk pada beberapa pasal yang relevan:

  • Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang pengusiran yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan bagi pelakunya.
  • Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ini mencakup tindakan pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

“Forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum,” tegas Gung De.

Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok manapun.

Hak Korban dan Tanggung Jawab Institusional DPRD

Gung De menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Ini termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

Selain itu, ia menilai DPRD Bali sebagai sebuah lembaga juga harus bertanggung jawab secara institusional. Tanggung jawab ini mencakup penyampaian permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.

Evaluasi Tata Kelola Forum Resmi

Insiden ini juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali. Fakta bahwa orang yang tidak diundang dapat masuk, berteriak, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengusir undangan resmi, menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola forum resmi.

Baca Juga  Maduro: Presiden Venezuela yang Diburu AS

“Jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik,” tutur Gung De.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan pengamat hukum telah mendesak dilakukannya evaluasi pasca-insiden yang terjadi saat RDP antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau. Desakan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk Pinisepuh Sandi Murti Ngurah Harta, Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran Nyoman Suratna, hingga pengamat hukum Charlie Usfunan.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

politik

Nuriman Muda Pimpin TIDAR Mamuju Tengah

14 Januari 2026 - 19:10
politik

Rinaldi Ungkap Sumpah Abdul Wahid Bersegel

14 Januari 2026 - 18:50
Batam

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU Terkait Perizinan dan Legalitas Lahan di Griya Sagulung Permai

14 Januari 2026 - 12:57
Batam

Bahas Reses, Pimpinan DPRD Kota Batam Gelar Rapat Koordinasi

14 Januari 2026 - 12:57
politik

Anak Gus Dur Sindir Pelapor Pandji: Ironi Tuntut Sang Kiai

14 Januari 2026 - 10:47
politik

Prabowo Apresiasi Kolaborasi Danantara: Rumah Hunian Kemen-Daerah

13 Januari 2026 - 16:53
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Terlalu ramai, 8 destinasi wisata ini direkomendasikan tidak dikunjungi tahun 2026

4 Januari 2026 - 21:58

Klasemen Super League 2026: Persib Terancam Gagal Juara

13 Januari 2026 - 22:33

Klasemen Serie A: Juventus Menang, Roma Tergelincir

11 Januari 2026 - 21:59

Yamaha F1ZR 2026: Lonjakan Harga, Simbol Gaya Hidup & Nostalgia Bernilai Tinggi

11 Januari 2026 - 18:27

Jadwal kapal PELNI KM Dorolonda bulan Januari 2026 semua rute dan harga tiket terbaru

10 Januari 2026 - 07:34

Resolusi Bisnis 2026: Panduan Sukses Anda

14 Januari 2026 - 19:29

Nuriman Muda Pimpin TIDAR Mamuju Tengah

14 Januari 2026 - 19:10

Rinaldi Ungkap Sumpah Abdul Wahid Bersegel

14 Januari 2026 - 18:50

Suciwati: Perjuangan Keadilan Munir, Trauma Tanpa Akhir

14 Januari 2026 - 18:21

Emas Antam Meroket di Palembang: Harga 12 Jan 2026 Terungkap

14 Januari 2026 - 16:45

Pilihan Redaksi

Resolusi Bisnis 2026: Panduan Sukses Anda

14 Januari 2026 - 19:29

Nuriman Muda Pimpin TIDAR Mamuju Tengah

14 Januari 2026 - 19:10

Rinaldi Ungkap Sumpah Abdul Wahid Bersegel

14 Januari 2026 - 18:50

Suciwati: Perjuangan Keadilan Munir, Trauma Tanpa Akhir

14 Januari 2026 - 18:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In