Insiden di RDP DPRD Bali: Arogansi, Pengusiran, dan Potensi Jerat Pidana
Sebuah insiden yang mencoreng jalannya rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau (JH) pada Rabu (7/1) lalu masih menjadi perbincangan hangat di publik. Perilaku arogan yang ditunjukkan oleh anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, saat itu menuai kritik tajam.
Wayan Luwir Wiyana bersikeras agar PT Jimbaran Hijau membuat pernyataan tertulis, meskipun perusahaan tersebut telah memegang putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ketika keinginannya tidak dipenuhi, perwakilan PT Jimbaran Hijau justru diusir secara tidak sopan dari forum tersebut.
Belakangan terungkap fakta mengejutkan bahwa Wayan Luwir Wiyana ternyata tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dalam forum tersebut. Hal serupa juga berlaku bagi individu-individu lain yang melontarkan kata-kata kasar selama RDP berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum
Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyoroti bahwa tindakan pengusiran tersebut bukan hanya sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.
Menurut Gung De, sapaan akrabnya, Pansus TRAP DPRD Bali merupakan forum resmi negara yang seharusnya tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat, apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang telah diundang secara legal.
Gung De menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia mempertanyakan legitimasi kehadiran sejumlah pihak yang membuat gaduh, berteriak, serta melontarkan caci maki dalam forum resmi, namun justru mengusir undangan yang sah.
“Ini menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan standar ganda dalam penegakan tata tertib rapat DPRD, karena pihak yang diundang secara resmi malah menjadi korban pengusiran,” ujar Gung De.
Potensi Jerat Pidana Berdasarkan KUHP
Dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan yang jelas dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gung De merujuk pada beberapa pasal yang relevan:
- Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang pengusiran yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan bagi pelakunya.
- Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ini mencakup tindakan pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
“Forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum,” tegas Gung De.
Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok manapun.
Hak Korban dan Tanggung Jawab Institusional DPRD
Gung De menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Ini termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, ia menilai DPRD Bali sebagai sebuah lembaga juga harus bertanggung jawab secara institusional. Tanggung jawab ini mencakup penyampaian permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.
Evaluasi Tata Kelola Forum Resmi
Insiden ini juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali. Fakta bahwa orang yang tidak diundang dapat masuk, berteriak, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengusir undangan resmi, menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola forum resmi.
“Jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik,” tutur Gung De.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dan pengamat hukum telah mendesak dilakukannya evaluasi pasca-insiden yang terjadi saat RDP antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau. Desakan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk Pinisepuh Sandi Murti Ngurah Harta, Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran Nyoman Suratna, hingga pengamat hukum Charlie Usfunan.

















