No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Arogansi Dewan RDP: Celah Pidana Pansus TRAP Bali

Erwin by Erwin
14 Januari 2026 - 15:37
in politik
0

Insiden di RDP DPRD Bali: Arogansi, Pengusiran, dan Potensi Jerat Pidana

Sebuah insiden yang mencoreng jalannya rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau (JH) pada Rabu (7/1) lalu masih menjadi perbincangan hangat di publik. Perilaku arogan yang ditunjukkan oleh anggota DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, saat itu menuai kritik tajam.

Wayan Luwir Wiyana bersikeras agar PT Jimbaran Hijau membuat pernyataan tertulis, meskipun perusahaan tersebut telah memegang putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ketika keinginannya tidak dipenuhi, perwakilan PT Jimbaran Hijau justru diusir secara tidak sopan dari forum tersebut.

Belakangan terungkap fakta mengejutkan bahwa Wayan Luwir Wiyana ternyata tidak termasuk dalam daftar undangan resmi dalam forum tersebut. Hal serupa juga berlaku bagi individu-individu lain yang melontarkan kata-kata kasar selama RDP berlangsung.

Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum

Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyoroti bahwa tindakan pengusiran tersebut bukan hanya sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Menurut Gung De, sapaan akrabnya, Pansus TRAP DPRD Bali merupakan forum resmi negara yang seharusnya tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat, apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang telah diundang secara legal.

Gung De menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia mempertanyakan legitimasi kehadiran sejumlah pihak yang membuat gaduh, berteriak, serta melontarkan caci maki dalam forum resmi, namun justru mengusir undangan yang sah.

Baca Juga  Status Siaga I: Apa yang Perlu Anda Ketahui

“Ini menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan standar ganda dalam penegakan tata tertib rapat DPRD, karena pihak yang diundang secara resmi malah menjadi korban pengusiran,” ujar Gung De.

Potensi Jerat Pidana Berdasarkan KUHP

Dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan yang jelas dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gung De merujuk pada beberapa pasal yang relevan:

  • Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang pengusiran yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan bagi pelakunya.
  • Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ini mencakup tindakan pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

“Forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum,” tegas Gung De.

Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok manapun.

Hak Korban dan Tanggung Jawab Institusional DPRD

Gung De menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Ini termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

Selain itu, ia menilai DPRD Bali sebagai sebuah lembaga juga harus bertanggung jawab secara institusional. Tanggung jawab ini mencakup penyampaian permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.

Evaluasi Tata Kelola Forum Resmi

Insiden ini juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali. Fakta bahwa orang yang tidak diundang dapat masuk, berteriak, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengusir undangan resmi, menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola forum resmi.

Baca Juga  Dewan Kecewa: PT BPP Tolak Tuntutan Samuda Besar

“Jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik,” tutur Gung De.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan pengamat hukum telah mendesak dilakukannya evaluasi pasca-insiden yang terjadi saat RDP antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau. Desakan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk Pinisepuh Sandi Murti Ngurah Harta, Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran Nyoman Suratna, hingga pengamat hukum Charlie Usfunan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

29 April 2026 - 19:28
Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

29 April 2026 - 19:09
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00

Pilihan Redaksi

Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

29 April 2026 - 19:28
Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

29 April 2026 - 19:09
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.