Netanyahu Terjepit: Perang Iran dan Jerat Korupsi di Negeri Sendiri
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tengah menghadapi situasi genting yang menggabungkan tekanan eksternal dari potensi konflik dengan Iran, sekaligus pergulatan hukum internal terkait dakwaan korupsi. Nasib hukumnya kini menjadi sorotan, terutama setelah permohonan grasi yang diajukannya ditolak oleh Kementerian Kehakiman Israel.
Kasus Korupsi yang Membelit Netanyahu
Sejak tahun 2020, Benjamin Netanyahu telah terjerat dalam pusaran dakwaan korupsi yang serius. Persidangan kasus ini masih berlangsung hingga kini, menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas kepemimpinannya. Tuduhan yang dihadapi Netanyahu mencakup penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Salah satu poin krusial dalam proses hukum ini adalah upaya Netanyahu untuk mendapatkan pengampunan atau grasi dari Departemen Pengampunan Kementerian Kehakiman Israel. Namun, pada Rabu (11/3/2026), permohonan tersebut secara tegas ditolak. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa memberikan grasi kepada seorang pejabat publik yang masih menjalani persidangan kasus korupsi akan menimbulkan masalah besar dan berpotensi merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Departemen Pengampunan menekankan bahwa salah satu syarat utama pemberian grasi adalah pengakuan kesalahan dan penyesalan dari pihak yang memohon. Hingga saat ini, Netanyahu belum menunjukkan tanda-tanda mengakui kesalahannya atau menyatakan penyesalan atas tindakan yang dituduhkan kepadanya. Tanpa pengakuan tersebut, Kementerian Kehakiman Israel menilai mustahil untuk memberikan grasi, meskipun ada klaim bahwa pengampunan tersebut demi kepentingan publik atau pertimbangan diplomatik.
Pemberian grasi presiden dalam kondisi seperti ini, terutama saat persidangan masih berjalan, dianggap sebagai tindakan yang tidak lazim dan dapat mengikis fondasi supremasi hukum. Pernyataan resmi dari Kementerian Kehakiman Israel merangkum poin ini dengan jelas:
“Oleh karena itu, berdasarkan landasan faktual dan hukum serta keseluruhan keadaan yang ada di hadapan kita saat ini, kita tidak dapat menentukan bahwa kewenangan pemberian pengampunan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar: Presiden Negara berlaku dalam kasus ini. Demikian pula, kami tidak dapat merekomendasikan agar presiden mengambil langkah luar biasa dan luas dengan menggunakan wewenang pengampunan dengan cara yang akan menghentikan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap Bapak Netanyahu.”
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa pengampunan secara teori dapat diberikan sebelum adanya vonis, namun hanya jika pemohon telah mengakui kejahatan yang dituduhkan. Pengakuan ini dapat dianggap sebagai semacam vonis de facto, yang kemudian membuka jalan bagi presiden untuk memberikan grasi. Namun, ketiadaan pengakuan dari Netanyahu membuat opsi ini tertutup.
Intervensi dari Amerika Serikat
Situasi hukum Netanyahu ini rupanya menarik perhatian dari kancah internasional, khususnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Laporan menyebutkan bahwa Trump telah mencoba memberikan tekanan kepada Presiden Israel Isaac Herzog agar segera memberikan grasi kepada Netanyahu. Namun, Herzog dilaporkan merespons dengan menyatakan bahwa keputusan akan dibuat secara independen, tanpa pengaruh eksternal.
Ancaman Terhadap Iran dan Spekulasi Kematian
Di tengah gejolak hukumnya, Benjamin Netanyahu juga menjadi pusat perhatian terkait hubungannya dengan Iran. Muncul spekulasi di media Iran mengenai kematiannya, namun kabar ini akhirnya terbantahkan. Netanyahu justru muncul kembali dengan pernyataan tegas yang menyiratkan ancaman terhadap kepemimpinan baru Iran.
Dalam pernyataannya, Netanyahu secara eksplisit menyatakan ancaman terhadap pemimpin baru Iran, Mojtaba Khamenei. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan “polis asuransi jiwa” kepada pemimpin organisasi mana pun dan tidak berniat memberikan pesan spesifik mengenai rencana Israel.

Pernyataan Netanyahu ini sejalan dengan nada yang sebelumnya diungkapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Laporan dari Wall Street Journal pada 9 Maret 2026 menyebutkan bahwa Trump sepenuhnya mendukung tindakan pembunuhan terhadap Mojtaba Khamenei jika ia tidak mematuhi tuntutan Amerika Serikat, terutama terkait penghentian program senjata nuklir Iran. Trump bahkan disebut siap untuk “melenyapkan” pemimpin baru Iran tersebut jika ia menolak tuntutan tersebut.
Pejabat AS mengindikasikan bahwa operasi semacam itu kemungkinan akan dipimpin oleh pasukan Israel, mengingatkan pada operasi yang diduga menewaskan ayah Mojtaba, Ali Khamenei, pada akhir Februari lalu. Trump juga dikabarkan tidak senang dengan pemilihan putra kedua Ali Khamenei sebagai pemimpin baru Iran, dan menyatakan bahwa Mojtaba Khamenei tidak akan dapat hidup dalam damai. Dalam wawancara dengan Fox News, Trump secara gamblang menyatakan ketidakpuasannya, “Saya tidak percaya dia bisa hidup damai.”



















