Tim Pencari Fakta Ungkap Alasan Moral Dukung Mantan Gubernur Riau
JAKARTA – Perpanjangan masa penahanan mantan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah memicu beragam reaksi publik. Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rinaldi, memberikan penjelasan mendalam mengenai sikap TPF yang konsisten meyakini ketidakbersalahan Gubernur Riau tersebut.
Menurut Rinaldi, perpanjangan masa penahanan adalah prosedur hukum yang lazim terjadi ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas suatu perkara belum rampung. Namun, ia mengamati bahwa respons masyarakat terhadap perpanjangan penahanan Abdul Wahid sangat bervariasi. Fenomena ini bahkan menjadi topik hangat dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang diselenggarakan di Pekanbaru pada Kamis, 10 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Rinaldi menilai bahwa beragamnya respons publik mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya. “Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya pada Minggu, 11 Januari 2026.
Rinaldi menegaskan bahwa TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa mereka tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menekankan bahwa TPF tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan oleh KPK RI terhadap Abdul Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau.
Sebagai tim yang berkomitmen mencari fakta sejak awal, TPF merasa perlu menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat. Rinaldi menyatakan bahwa sudah saatnya alasan utama di balik konsistensi TPF dalam mengawal perkara ini dibuka kepada publik. “Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong, apalagi sekadar sentimen personal,” tegasnya.
Sumpah Atas Nama Allah Menjadi Landasan Moral
Rinaldi mengungkapkan bahwa TPF memegang teguh satu hal yang dianggapnya sangat fundamental: sumpah yang diucapkan secara Islam oleh Abdul Wahid. Sumpah tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. “Saya memegang satu hal yang baginya sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rinaldi.
Sumpah tersebut telah diterima oleh TPF sejak November 2025. Namun, TPF secara sadar memilih untuk menunda penyampaiannya ke publik hingga momentum yang dianggap tepat. Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.
Berikut adalah isi sumpah yang disampaikan oleh Abdul Wahid:
- Bismillahirrahmanirrahim
- Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
- Wallahi Billahi Tallahi
- Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
- Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
- Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
- Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
- Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
- Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
Rinaldi menjelaskan bahwa sumpah ini menjadi landasan moral bagi TPF untuk terus bekerja secara senyap dan tanpa pamrih, mengumpulkan fakta, informasi, rekaman, dokumen, serta berbagai kesaksian yang relevan. “Sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi,” tegasnya.
Tanggung Jawab Moral dan Komitmen Keterbukaan
Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru merupakan beban moral yang tidak dapat terus dipikul. “Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya.”
Rinaldi menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF, yaitu bekerja secara independen, tidak digaji, tidak terikat kepentingan partai politik mana pun – termasuk PKB – serta berlandaskan pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan posisi dan ruang lingkup kerja Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR.
TPF menekankan bahwa seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, maupun upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Proses tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rinaldi menyatakan bahwa TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan. “Setiap penilaian atas alat bukti, keterangan maupun fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah,” pungkasnya.

















