No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Korupsi

Duet Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara

JP by JP
10 Mei 2023 - 13:40
in Korupsi
0
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)

Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)

Duet antara Rudi Margono dan Prihyono Al Priyanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit Badan Pengusahaan (SIMRS BP) Batam telah memasuki tahap tuntutan.

Kedua terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang, Provinsi Kepri pada hari Senin (05 Mei 2023).

Selain itu kedua terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp1.898.300.000 dengan batas waktu paling lama 1 bulan usai perkara tersebut inkrah. Kalau tidak mampu maka akan diganti pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Masih menurut keterangan Aji Satrio Prakoso bahwa para terdakwa sampai dibacakannya surat tuntutan tidak berniat untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp1.898.300.000.

Seandainya kerugian uang negara itu dikembalikan oleh para terdakwa maka kemungkinan tidak dituntut demikian. “Karena tidak mengembalikan kerugian negara maka itu merupakan perbuatan yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa itu,” kata Aji Satrio Prakoso.

Penulis: Jurnalis Asli Putra Batam

Baca Juga  Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah
Tags: KorupsiSIMRS BP Batam

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Penampakan Ari Rosandhi menggunakan baju jenis kaos berwarna biru kala ditangkap oleh penyidik Polda Kepri. (Foto: Batamnews)
Korupsi

Anak Mantan Gubernur Kepri Terlibat Korupsi Ditangkap Polda Kepri

1 April 2023 - 17:24
Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Korupsi

Terlibat Dalam Kasus Korupsi di SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni Divonis 1 Tahun Penjara

22 Maret 2023 - 15:50
Tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas atas nama Suherna Ningsih. (Foto: JP - BATAMPENA)
Korupsi

Kejari Batam Tetapkan Suherna Ningsih Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas

7 Maret 2023 - 13:44
Penasehat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso, Wiswirya Deni atas nama Bobson Samsir Simbolon. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Korupsi

Wahai Kejari Batam, Kenapa Mursida Tidak Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Batam?

20 Februari 2023 - 22:36
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In