Duet antara Rudi Margono dan Prihyono Al Priyanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit Badan Pengusahaan (SIMRS BP) Batam telah memasuki tahap tuntutan.
Kedua terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang, Provinsi Kepri pada hari Senin (05 Mei 2023).
Selain itu kedua terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp1.898.300.000 dengan batas waktu paling lama 1 bulan usai perkara tersebut inkrah. Kalau tidak mampu maka akan diganti pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Masih menurut keterangan Aji Satrio Prakoso bahwa para terdakwa sampai dibacakannya surat tuntutan tidak berniat untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp1.898.300.000.
Seandainya kerugian uang negara itu dikembalikan oleh para terdakwa maka kemungkinan tidak dituntut demikian. “Karena tidak mengembalikan kerugian negara maka itu merupakan perbuatan yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa itu,” kata Aji Satrio Prakoso.
Penulis: Jurnalis Asli Putra Batam