Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang menjatuhkan vonis kepada Lea Lindrawijaya Suroso (kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (bendahara dana bantuan operasional sekolah yang disingkat BOS di SMK Negeri 1 Batam) dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di lingkungan SMK Negeri 1 Batam.
Keduanya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan.
Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar (ketua majelis) dan Albiferri (hakim Adhoc), Saiful Arif (hakim Adhoc) serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang juga penasehat hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon pada hari Jumat (17 Maret 2023).
Siti Hajar mengatakan bahwa Lea Lindrawijaya Suroso telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Memerintahkan kepada terdakwa untuk menggantikan kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan,” kata Siti Hajar melalui amar putusan dalam (perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg).
Selanjutnya Siti Hajar juga menyebutkan bahwa Wiswirya Deni terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 55 KUHPidana juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Memerintahkan kepada terdakwa untuk menggantikan kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan,” ujar Siti Hajar melalui amar putusan dalam (perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg).

Atas putusan itu maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso membenarkan vonis tersebut.
“Perkara korupsi SMK Negeri 1 kemarin sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Melalui penasehat hukumnya kedua terdakwa mengajukan langkah hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut,” ujar Aji Satrio Prakoso saat ditemui di gedung Kejari Batam, Senin (20 Maret 2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang memang lebih ringan dari tuntutan jaksa (17 Februari 2023) silam. Kala itu JPU, Dedi Simatupang menuntut Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.
Selanjutnya dalam tuntutannya, Dedi Januarto Simatupang juga menuntut terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.
Penulis: JP