No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Korupsi

Terlibat Dalam Kasus Korupsi di SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni Divonis 1 Tahun Penjara

JP by JP
22 Maret 2023 - 15:50
in Korupsi
0
Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang menjatuhkan vonis kepada Lea Lindrawijaya Suroso (kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (bendahara dana bantuan operasional sekolah yang disingkat BOS di SMK Negeri 1 Batam) dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di lingkungan SMK Negeri 1 Batam.

Keduanya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan.

Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Siti Hajar (ketua majelis) dan Albiferri (hakim Adhoc), Saiful Arif (hakim Adhoc) serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang juga penasehat hukum terdakwa, Bobson Samsir Simbolon pada hari Jumat (17 Maret 2023).

Siti Hajar mengatakan bahwa Lea Lindrawijaya Suroso telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Memerintahkan kepada terdakwa untuk menggantikan kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan,” kata Siti Hajar melalui amar putusan dalam (perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg).

Selanjutnya Siti Hajar juga menyebutkan bahwa Wiswirya Deni terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 55 KUHPidana juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kasus Korupsi SIMRS BP Batam. Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso: Tidak Ada Kewajiban Untuk Mempublikasikan Nama Para Tersangka

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Memerintahkan kepada terdakwa untuk menggantikan kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan,” ujar Siti Hajar melalui amar putusan dalam (perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg).

Suasana persidangan terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.
Suasana persidangan terhadap Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni.

Atas putusan itu maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso membenarkan vonis tersebut.

“Perkara korupsi SMK Negeri 1 kemarin sudah divonis Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Melalui penasehat hukumnya kedua terdakwa mengajukan langkah hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut,” ujar Aji Satrio Prakoso saat ditemui di gedung Kejari Batam, Senin (20 Maret 2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang memang lebih ringan dari tuntutan jaksa (17 Februari 2023) silam. Kala itu JPU, Dedi Simatupang menuntut Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Selanjutnya dalam tuntutannya, Dedi Januarto Simatupang juga menuntut terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Penulis: JP

Tags: Dana BOSKorupsiLea Lindrawijaya SurosoSMK Negeri 1 Kota BatamWiswirya Deni
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Jejak Korupsi Tambang Konawe Utara: Dibongkar Mantan Pimpinan KPK, Kini Terhenti
Korupsi

Jejak Korupsi Tambang Konawe Utara: Dibongkar Mantan Pimpinan KPK, Kini Terhenti

31 Desember 2025 - 18:36
KPK: Rp 175 T Hilang di Sektor Hutan
Korupsi

KPK: Rp 175 T Hilang di Sektor Hutan

31 Desember 2025 - 09:10
Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum
Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)
Korupsi

Duet Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara

10 Mei 2023 - 13:40
Penampakan Ari Rosandhi menggunakan baju jenis kaos berwarna biru kala ditangkap oleh penyidik Polda Kepri. (Foto: Batamnews)
Korupsi

Anak Mantan Gubernur Kepri Terlibat Korupsi Ditangkap Polda Kepri

1 April 2023 - 17:24
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Renungan Harian Kristen: 1 Petrus 1:3, Minggu 12 April 2026

Renungan Harian Kristen: 1 Petrus 1:3, Minggu 12 April 2026

14 April 2026 - 12:44
Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

18 April 2026 - 10:01
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 April 2026 - 06:29
Kepulauan Belitung: Pesona Pantai Pasir Putih dan Formasi Batu Granit Raksasa yang Menarik Wisatawan

Kepulauan Belitung: Pesona Pantai Pasir Putih dan Formasi Batu Granit Raksasa yang Menarik Wisatawan

18 April 2026 - 02:05

Pilihan Redaksi

Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

Perayaan Paskah ASN Batam 2026, Amsakar: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan

18 April 2026 - 10:01
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

18 April 2026 - 06:29
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.