• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
Advertisement
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

    Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Korupsi

Kasus Korupsi SIMRS BP Batam. Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso: Tidak Ada Kewajiban Untuk Mempublikasikan Nama Para Tersangka

JP by JP
in Korupsi, Liputan Khusus
0
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

162
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pihak penyidik Kejari Batam tidak memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi nama-nama para tersangka kasus korupsi dalam proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam).

“Itu adalah trik kami sendiri [penyidik di Kejari Batam] emang harus diwajibkan melakukan publikasi nama para tersangka kasus korupsi. Dimana itu tertuangnya? Coba itu kutanya, saya pengen tahu aturan bagi jaksa wajib menyampaikan atau mempublikasikan nama tersangka,” kata Aji Satrio Prakoso kepada Media BATAMPENA.COM kala dihubungi melalui saluran telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Senin (02 Januari 2023).

Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam tidak takut apabila para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam melarikan diri.

“Kalau tidak koperatif kita lakukan upaya paksa, kan beres. Jadi kita menjalankan KUHAP, ngapain harus takut. Nanti kita panggil kedua kalinya sebagai tersangka kalau tidak hadir baru publikasikan nama tersangkanya,” ucap Aji Satrio Prakoso.

Dengan jawaban yang diberikan oleh Aji Satrio Prakoso mengantarkan awak media ini untuk melontarkan pertanyaan. Pada bulan Oktober 2022 silam, khususnya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam. Penyidik Kejari Batam menetapkan tersangka lalu menahan para tersangka, kenapa dalam perkara korupsi SIMRS BP Batam sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Batam tetapi Kejari Batam tidak mampu menahan dengan beralasan salah seorang tersangka mengaku sakit dan seorang lagi tidak proaktif alias cuek dengan Kejari Batam? Apakah dengan dua peristiwa penegakan hukum ini yang terkesan ada perbedaan dalam pelayanan Kejari Batam dapat dikategorikan suatu keadilan?

“Keadilan ini seperti apa ya? Semua memang sama di hadapan hukum, kita patut memanggil dan pada saat itu tersangka korupsi di SMK Negeri 1 Batam datang kedua-duanya. Ketika hari itu juga mereka [tersangka] datang langsung hari itu juga ditahan (peristiwa hukum 16 Oktober 2022). Begitu juga jika tersangka SIMRS BP Batam itu datang maka langsung dilakukan penahanan, namun ini para tersangka tidak datang bagaimana mau ditahan,” ujar Aji Satrio Prakoso.

Pandangan Ahli Hukum Tentang Keharusan Jaksa Melakukan Publikasi Nama Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Bertolak dari pernyataan Aji Satrio Prakoso yang tidak berkenan memberitahukan identitas 2 orang tersangka (nama dan institusi para tersangka) dalam kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dilakukan konfirmasi oleh media ini kepada seorang ahli hukum di Kota Batam, Parulian Situmeang S.H, M.Hum.

Parulian Situmeang mengatakan bahwa sekarang semua pejabat publik harus ada keterbukaan informasi atas jabatan yang diembannya, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi tidak ada yang harus ditutup-tutupi atau coba untuk disembunyikan nama para tersangka kasus korupsi pengadaan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 silam.

“Jadi sangat salah total jika ada pejabat, apalagi dalam hal ini dia penegak hukum sebagai pejabat di Kejari Batam mengatakan tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk mempublikasikan pelaksanaan tugas yang ia lakukan. Jadi jaksa harus mempublikasikan para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam. Jika tidak dipublikasikan maka patut dikategorikan ia tidak memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa setiap jabatan publik itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Parulian Situmeang kala ditemui di Warung Kopi 21 Batam Centre, Selasa (03 Januari 2023).

Parulian Situmeang S.H, M.Hum (Foto: BATAMPENA.COM - JP)
Parulian Situmeang S.H, M.Hum (Foto: BATAMPENA.COM – JP)

Parulian Situmeang menegaskan para jaksa di Kejari Batam harus mengetahui bahwa mendapatkan gaji itu dari uang rakyat yang dipungut oleh pemerintah melalui pajak dan retribusi.”Operasional dari institusi publik itu (termaksud Kejari Batam) berasal dari uang negara. Kalau uang negara itu berasal dari rakyat yang dipungut bea, cukai, pajak dan retribusi. Kita makan saja di restoran dikenakan pajak dan itu bukti kita menyumbang terhadap negara dan hampir semua aktivitas masyarakat ada kontribusi kepada pemasukan bagi negara,” ucap Parulian Situmeang.

Selanjutnya Parulian Situmeang berpesan kepada pihak Kejari Batam bahwa tugas dan tanggungjawabnya adalah menjaga kepentingan publik. Jika ada pelaku kejahatan harus ditangkap, dan harus tuntut secara pidana guna menjaga keamanan publik serta terhindar dari pelaku tindak pidana.

Parulian Situmeang berkesimpulan jikalau pihak Kejari Batam tidak mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dikuatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja, integritas Kejari Batam.

“Jika sempat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa di Kota Batam menumpuk maka terjadilah distrust, disintegras yang mengakibat terjadi pembangkangan publik kepada intitusi Kejaksaan. Jika sudah demikian pastilah celaka yang akan terjadi terhadap semuanya. Jadi setiap pejabat itu harus menjaga wibawanya dan menjaga wibawa institusi tempat dia bernaung, sehingga masyarakat tetap percaya kepada dia dan institusi tersebut,” ujar Parulian Situmeang.

Penulis: JP

Tags: Aji Satrio PrakosoKejari BatamKorupsiParulian SitumeangSIMRS BP Batam
Previous Post

Air dan Listrik Padam Menjadi Kado Tahun Baru 2023 Bagi Masyarakat Batam

Next Post

Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Kejari Batam

JP

JP

Next Post
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Kejari Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam.

Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam

14 Januari 2022
Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023
Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023
Suasana persidangan terlihat hakim Edy Sameaputty sedang asyik bermain handphone. (Foto: JP - BATAMPENA)

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023
Konsep Otomatis

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023

Recent News

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023
Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023
Suasana persidangan terlihat hakim Edy Sameaputty sedang asyik bermain handphone. (Foto: JP - BATAMPENA)

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023
Konsep Otomatis

Kompol Lulik Febyantara Pastikan Menangkap ADY Sosok Anggota DPRD Kota Batam di Hotel Pasific

26 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com