Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pihak penyidik Kejari Batam tidak memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi nama-nama para tersangka kasus korupsi dalam proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam).
“Itu adalah trik kami sendiri [penyidik di Kejari Batam] emang harus diwajibkan melakukan publikasi nama para tersangka kasus korupsi. Dimana itu tertuangnya? Coba itu kutanya, saya pengen tahu aturan bagi jaksa wajib menyampaikan atau mempublikasikan nama tersangka,” kata Aji Satrio Prakoso kepada Media BATAMPENA.COM kala dihubungi melalui saluran telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Senin (02 Januari 2023).
Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam tidak takut apabila para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam melarikan diri.
“Kalau tidak koperatif kita lakukan upaya paksa, kan beres. Jadi kita menjalankan KUHAP, ngapain harus takut. Nanti kita panggil kedua kalinya sebagai tersangka kalau tidak hadir baru publikasikan nama tersangkanya,” ucap Aji Satrio Prakoso.
Dengan jawaban yang diberikan oleh Aji Satrio Prakoso mengantarkan awak media ini untuk melontarkan pertanyaan. Pada bulan Oktober 2022 silam, khususnya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam. Penyidik Kejari Batam menetapkan tersangka lalu menahan para tersangka, kenapa dalam perkara korupsi SIMRS BP Batam sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Batam tetapi Kejari Batam tidak mampu menahan dengan beralasan salah seorang tersangka mengaku sakit dan seorang lagi tidak proaktif alias cuek dengan Kejari Batam? Apakah dengan dua peristiwa penegakan hukum ini yang terkesan ada perbedaan dalam pelayanan Kejari Batam dapat dikategorikan suatu keadilan?
“Keadilan ini seperti apa ya? Semua memang sama di hadapan hukum, kita patut memanggil dan pada saat itu tersangka korupsi di SMK Negeri 1 Batam datang kedua-duanya. Ketika hari itu juga mereka [tersangka] datang langsung hari itu juga ditahan (peristiwa hukum 16 Oktober 2022). Begitu juga jika tersangka SIMRS BP Batam itu datang maka langsung dilakukan penahanan, namun ini para tersangka tidak datang bagaimana mau ditahan,” ujar Aji Satrio Prakoso.
Pandangan Ahli Hukum Tentang Keharusan Jaksa Melakukan Publikasi Nama Tersangka Dalam Kasus Korupsi
Bertolak dari pernyataan Aji Satrio Prakoso yang tidak berkenan memberitahukan identitas 2 orang tersangka (nama dan institusi para tersangka) dalam kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dilakukan konfirmasi oleh media ini kepada seorang ahli hukum di Kota Batam, Parulian Situmeang S.H, M.Hum.
Parulian Situmeang mengatakan bahwa sekarang semua pejabat publik harus ada keterbukaan informasi atas jabatan yang diembannya, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi tidak ada yang harus ditutup-tutupi atau coba untuk disembunyikan nama para tersangka kasus korupsi pengadaan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 silam.
“Jadi sangat salah total jika ada pejabat, apalagi dalam hal ini dia penegak hukum sebagai pejabat di Kejari Batam mengatakan tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk mempublikasikan pelaksanaan tugas yang ia lakukan. Jadi jaksa harus mempublikasikan para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam. Jika tidak dipublikasikan maka patut dikategorikan ia tidak memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa setiap jabatan publik itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Parulian Situmeang kala ditemui di Warung Kopi 21 Batam Centre, Selasa (03 Januari 2023).

Parulian Situmeang menegaskan para jaksa di Kejari Batam harus mengetahui bahwa mendapatkan gaji itu dari uang rakyat yang dipungut oleh pemerintah melalui pajak dan retribusi.”Operasional dari institusi publik itu (termaksud Kejari Batam) berasal dari uang negara. Kalau uang negara itu berasal dari rakyat yang dipungut bea, cukai, pajak dan retribusi. Kita makan saja di restoran dikenakan pajak dan itu bukti kita menyumbang terhadap negara dan hampir semua aktivitas masyarakat ada kontribusi kepada pemasukan bagi negara,” ucap Parulian Situmeang.
Selanjutnya Parulian Situmeang berpesan kepada pihak Kejari Batam bahwa tugas dan tanggungjawabnya adalah menjaga kepentingan publik. Jika ada pelaku kejahatan harus ditangkap, dan harus tuntut secara pidana guna menjaga keamanan publik serta terhindar dari pelaku tindak pidana.
Parulian Situmeang berkesimpulan jikalau pihak Kejari Batam tidak mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dikuatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja, integritas Kejari Batam.
“Jika sempat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa di Kota Batam menumpuk maka terjadilah distrust, disintegras yang mengakibat terjadi pembangkangan publik kepada intitusi Kejaksaan. Jika sudah demikian pastilah celaka yang akan terjadi terhadap semuanya. Jadi setiap pejabat itu harus menjaga wibawanya dan menjaga wibawa institusi tempat dia bernaung, sehingga masyarakat tetap percaya kepada dia dan institusi tersebut,” ujar Parulian Situmeang.
Penulis: JP