• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Korupsi

Kasus Korupsi SIMRS BP Batam. Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso: Tidak Ada Kewajiban Untuk Mempublikasikan Nama Para Tersangka

JP by JP
in Korupsi, Liputan Khusus
0
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

165
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pihak penyidik Kejari Batam tidak memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi nama-nama para tersangka kasus korupsi dalam proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam).

“Itu adalah trik kami sendiri [penyidik di Kejari Batam] emang harus diwajibkan melakukan publikasi nama para tersangka kasus korupsi. Dimana itu tertuangnya? Coba itu kutanya, saya pengen tahu aturan bagi jaksa wajib menyampaikan atau mempublikasikan nama tersangka,” kata Aji Satrio Prakoso kepada Media BATAMPENA.COM kala dihubungi melalui saluran telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Senin (02 Januari 2023).

Aji Satrio Prakoso menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam tidak takut apabila para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam melarikan diri.

“Kalau tidak koperatif kita lakukan upaya paksa, kan beres. Jadi kita menjalankan KUHAP, ngapain harus takut. Nanti kita panggil kedua kalinya sebagai tersangka kalau tidak hadir baru publikasikan nama tersangkanya,” ucap Aji Satrio Prakoso.

Dengan jawaban yang diberikan oleh Aji Satrio Prakoso mengantarkan awak media ini untuk melontarkan pertanyaan. Pada bulan Oktober 2022 silam, khususnya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam. Penyidik Kejari Batam menetapkan tersangka lalu menahan para tersangka, kenapa dalam perkara korupsi SIMRS BP Batam sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Batam tetapi Kejari Batam tidak mampu menahan dengan beralasan salah seorang tersangka mengaku sakit dan seorang lagi tidak proaktif alias cuek dengan Kejari Batam? Apakah dengan dua peristiwa penegakan hukum ini yang terkesan ada perbedaan dalam pelayanan Kejari Batam dapat dikategorikan suatu keadilan?

Baca juga:  JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penyeludup Mikol, Norsalem  

“Keadilan ini seperti apa ya? Semua memang sama di hadapan hukum, kita patut memanggil dan pada saat itu tersangka korupsi di SMK Negeri 1 Batam datang kedua-duanya. Ketika hari itu juga mereka [tersangka] datang langsung hari itu juga ditahan (peristiwa hukum 16 Oktober 2022). Begitu juga jika tersangka SIMRS BP Batam itu datang maka langsung dilakukan penahanan, namun ini para tersangka tidak datang bagaimana mau ditahan,” ujar Aji Satrio Prakoso.

Pandangan Ahli Hukum Tentang Keharusan Jaksa Melakukan Publikasi Nama Tersangka Dalam Kasus Korupsi

Bertolak dari pernyataan Aji Satrio Prakoso yang tidak berkenan memberitahukan identitas 2 orang tersangka (nama dan institusi para tersangka) dalam kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dilakukan konfirmasi oleh media ini kepada seorang ahli hukum di Kota Batam, Parulian Situmeang S.H, M.Hum.

Baca juga:  Palti Siringo-ringo: Proses Pencairan Dana Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam kepada Istri Almarhum Maruli Tua Ompusunggu Merupakan Penyalahgunaan Wewenang  

Parulian Situmeang mengatakan bahwa sekarang semua pejabat publik harus ada keterbukaan informasi atas jabatan yang diembannya, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi tidak ada yang harus ditutup-tutupi atau coba untuk disembunyikan nama para tersangka kasus korupsi pengadaan proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 silam.

“Jadi sangat salah total jika ada pejabat, apalagi dalam hal ini dia penegak hukum sebagai pejabat di Kejari Batam mengatakan tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk mempublikasikan pelaksanaan tugas yang ia lakukan. Jadi jaksa harus mempublikasikan para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam. Jika tidak dipublikasikan maka patut dikategorikan ia tidak memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa setiap jabatan publik itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” kata Parulian Situmeang kala ditemui di Warung Kopi 21 Batam Centre, Selasa (03 Januari 2023).

Parulian Situmeang S.H, M.Hum (Foto: BATAMPENA.COM - JP)
Parulian Situmeang S.H, M.Hum (Foto: BATAMPENA.COM – JP)

Parulian Situmeang menegaskan para jaksa di Kejari Batam harus mengetahui bahwa mendapatkan gaji itu dari uang rakyat yang dipungut oleh pemerintah melalui pajak dan retribusi.”Operasional dari institusi publik itu (termaksud Kejari Batam) berasal dari uang negara. Kalau uang negara itu berasal dari rakyat yang dipungut bea, cukai, pajak dan retribusi. Kita makan saja di restoran dikenakan pajak dan itu bukti kita menyumbang terhadap negara dan hampir semua aktivitas masyarakat ada kontribusi kepada pemasukan bagi negara,” ucap Parulian Situmeang.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Kejari Batam

Selanjutnya Parulian Situmeang berpesan kepada pihak Kejari Batam bahwa tugas dan tanggungjawabnya adalah menjaga kepentingan publik. Jika ada pelaku kejahatan harus ditangkap, dan harus tuntut secara pidana guna menjaga keamanan publik serta terhindar dari pelaku tindak pidana.

Parulian Situmeang berkesimpulan jikalau pihak Kejari Batam tidak mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam maka dikuatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja, integritas Kejari Batam.

“Jika sempat ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa di Kota Batam menumpuk maka terjadilah distrust, disintegras yang mengakibat terjadi pembangkangan publik kepada intitusi Kejaksaan. Jika sudah demikian pastilah celaka yang akan terjadi terhadap semuanya. Jadi setiap pejabat itu harus menjaga wibawanya dan menjaga wibawa institusi tempat dia bernaung, sehingga masyarakat tetap percaya kepada dia dan institusi tersebut,” ujar Parulian Situmeang.

Penulis: JP

Tags: Aji Satrio PrakosoKejari BatamKorupsiParulian SitumeangSIMRS BP Batam
Previous Post

Air dan Listrik Padam Menjadi Kado Tahun Baru 2023 Bagi Masyarakat Batam

Next Post

Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Kejari Batam

JP

JP

Next Post
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Dua Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Mangkir dari Panggilan Kejari Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com