Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah didesak akhirnya mengumumkan inisial dua orang tersangka kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam) tahun anggaran 2018.
Pengumuman itu hanya berdasarkan rilis yang dikirimkan oleh Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra pada Kamis (05 Januari 2023).
Dalam rilis tersebut, diketahui bahwa 2 tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam itu berinisial PAP (selaku penyedia barang) dan RM (sebagai pejabat pembuat komitmen alias PPK). Keduanya mulai ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2022 silam oleh penyidik Kejari Batam.
Hasil penelusuran media BATAMPENA.COM ternyata tersangka PAP mempunyai nama lengkap Priyono Al Prihyanto yang diduga merupakan seorang Direktur di PT Sarana Primadata (perusahaan pemenang tender SIMRS BP Batam tahun 2018).
Setelah mengetahui nama lengkap tersangka PAP maka dilakukan konfirmasi kepada Riki Saputra dengan mengirimkan pertanyaan. Benar tersangka PAP itu nama lengkapnya Priyono Al Prihyanto?
“Kami share masih inisial aja, abang,” kata Riki Saputra sembari menebar tawa kala itu kepada seorang wartawan.
Selanjutnya tersangka RM belum diketahui nama lengkapnya, namun ia adalah seorang pejabat di RS BP Batam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 maka penyidik melakukan panggilan, namun kedua tersangka itu memilih mangkir dari panggilan tersebut (05 Januari 2022).
Tersangka RM beralasan ada acara keluarga sehingga meminta Kejari Batam melakukan pemanggilan ulang. Tersangka Prihyono Al Priyanto dikabarkan sedang sakit, namun tidak diketahui di rumah sakit mana dirawat.
Kejari Batam menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap kedua tersangka itu pada hari Rabu (11 Januari 2023). “Diharapkan para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Batam.”
Penulis: JP