BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Informal di Lombok Timur
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Kali ini, kebijakan strategis diambil untuk meringankan beban iuran bagi para pekerja informal, khususnya di Kabupaten Lombok Timur. Mulai tahun 2026, pekerja sektor mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, dan berbagai profesi informal lainnya akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan monumental ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Desember 2025 ini, secara resmi berlaku efektif pada awal tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian integral dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional 2026, yang dirancang khusus untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam skema kepesertaan mandiri dan memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal.
M. Yohan Firmansah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki akses terhadap perlindungan sosial melalui skema kepesertaan mandiri. “Harapannya adalah seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan mandiri,” ujar Yohan dalam sebuah kesempatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Yohan juga mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menyalurkan manfaat klaim yang signifikan, mencapai sekitar Rp700 juta. Manfaat ini telah dinikmati oleh berbagai segmen peserta, mencakup pekerja migran, para pendidik, pelaku usaha mikro, dan berbagai kelompok pekerja lainnya. Hal ini menunjukkan efektivitas program dalam memberikan jaminan dan perlindungan nyata bagi para pesertanya.
Lebih lanjut, Yohan merinci bagaimana penyesuaian iuran ini akan berdampak langsung pada pekerja mandiri, termasuk para petani. Berdasarkan kebijakan baru, iuran per individu untuk dua program utama, JKK dan JKM, kini hanya sebesar Rp8.400. Menariknya, jika ada pendaftaran dua orang sekaligus, total iuran yang dibayarkan tetap sama, yaitu Rp8.400. Namun, jika hanya satu orang yang mendaftar, maka iurannya adalah Rp8.400 per orang.
Detail Skema Diskon Iuran
Skema diskon iuran ini mengacu pada ketentuan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang meliputi berbagai profesi informal, hanya diwajibkan membayar 50 persen dari tarif iuran normal untuk program JKK dan JKM. Periode penerapan diskon ini memiliki perbedaan berdasarkan sektornya:
- Sektor Transportasi: Diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
- Sektor Lainnya (Pertanian, Perdagangan, Nelayan, dll.): Diskon iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.
Dengan adanya diskon ini, iuran yang semula diperkirakan sekitar Rp16.800 per bulan, kini hanya menjadi Rp8.400 per bulan. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjadi stimulus signifikan bagi pekerja informal untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Penerbitan kebijakan diskon iuran ini didasari oleh keinginan kuat untuk meringankan beban finansial para pekerja informal. Dengan biaya iuran yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak pekerja di sektor ini yang dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial di tingkat nasional.
Selain itu, Yohan menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Ia menyarankan agar target pelaksanaan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan target partisipasi masyarakat.
“Dengan penyesuaian iuran ini, pemerintah berharap jumlah peserta, terutama dari kelompok informal seperti petani di Lombok Timur, semakin meningkat. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang terlindungi secara sosial dan ekonomi di masa mendatang,” pungkas Yohan, menegaskan optimisme terhadap dampak positif kebijakan ini.



















