Kasus Korupsi di Sritex: Petinggi Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Kasus korupsi yang melibatkan para petinggi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali menjadi perhatian publik setelah jaksa menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda miliaran rupiah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari praktik manipulasi laporan keuangan untuk memperoleh kredit dari sejumlah bank daerah.
Terdakwa yang Terlibat
Tiga terdakwa yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta Direktur Keuangan periode 2006–2023, Allan Moran Severino. Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Modus yang digunakan adalah pengajuan fasilitas kredit dengan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data asli dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Kredit Bermasalah di Tiga Bank BUMD
Kredit bermasalah tersebut tersebar di tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar. Jaksa juga mengacu pada sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan TPPU, yang menilai para terdakwa telah menyamarkan hasil kejahatan.
Tuntutan Jaksa dan Persidangan
Jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman berat. Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara. Khusus untuk dua terdakwa dari keluarga Lukminto, nilai yang dibebankan mencapai sekitar Rp677,43 miliar per orang. Secara keseluruhan, total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,3 triliun.
Penolakan Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, advokat terdakwa, Randy Irawan, menyampaikan keberatan keras. Dia menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Tidak ada satu pun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK yang meringankan tidak dikutip, ahli TPPU yang merupakan guru besar juga tidak diambil pendapatnya,” kata Randy. Dia bahkan menyebut tuntutan jaksa seperti “mengarang bebas” dan mempertanyakan pemahaman jaksa terhadap laporan keuangan.
Randy juga menyinggung bahwa seluruh aset telah dijaminkan dan kini berada dalam pengelolaan kurator, sehingga menurutnya terdapat mekanisme penyelesaian yang seharusnya dipertimbangkan. Lebih lanjut, dia mengkritisi pandangan bahwa seluruh kredit perbankan dianggap sebagai kerugian negara. “Uang KPR, kredit ke bank BUMN atau BUMD, dianggap uang negara dan akhirnya disebut korupsi,” katanya.
Agenda Berikutnya: Nota Pembelaan
Majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026 mendatang. Saat ini, publik masih menantikan putusan akhir pengadilan yang akan menentukan nasib sang bos besar di masa mendatang.



















