Jakarta – Kebijakan pemerintah daerah terkait larangan operasional truk sumbu 3 memicu berbagai reaksi dari kalangan industri. Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan tersebut, namun dengan catatan penting terkait implementasi dan kesiapan infrastruktur.
Dukungan dengan Catatan: Transisi dan Sinkronisasi Regulasi
Amdatara menekankan perlunya waktu transisi yang memadai dan sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) dan kelangsungan operasional industri. Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo, menyampaikan bahwa industri AMDK pada dasarnya mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan praktik over dimension over loading (ODOL).
Karyanto menambahkan, “Anggota Amdatara punya komitmen untuk mendukung penertiban ODOL. Hanya saja, waktu implementasinya harus realistis dan tidak mendadak. Harus ada instrumen pendukung yang disinkronkan dari pusat hingga daerah.”
Ia berharap agar target penerapan zero ODOL pada tahun 2027 dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak akan muncul kebijakan turunan yang justru lebih ketat dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Lebih lanjut, Karyanto menekankan bahwa penertiban ODOL idealnya dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan, sehingga distribusi logistik tetap efisien.
Kebingungan Akibat Surat Edaran
Karyanto menyoroti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang melarang truk sumbu 3. Kebijakan ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri AMDK. Pasalnya, kebijakan tersebut mendorong peralihan distribusi menggunakan truk sumbu 2, yang berarti membutuhkan tambahan armada dalam jumlah yang signifikan.
“Berdasarkan perhitungan kasar, dibutuhkan sekitar 2.700 truk tambahan. Sementara SE diterbitkan Oktober 2025 dan diimplementasikan Januari 2026. Tidak mungkin industri bisa beralih dalam waktu dua bulan, karena kapasitas produksi truk juga terbatas,” jelasnya.
Dampak Potensial pada Biaya Logistik dan Distribusi
Selain kebutuhan armada tambahan, Karyanto juga menyebutkan bahwa biaya logistik berpotensi naik secara signifikan akibat beberapa faktor:
- Berkurangnya muatan per truk.
- Meningkatnya frekuensi pengiriman.
- Bertambahnya kebutuhan tenaga kerja.
Kondisi ini, menurut Karyanto, akan membebani biaya operasional logistik secara keseluruhan. Ia juga menyoroti potensi gangguan distribusi dan keterlambatan pasokan jika kebijakan diterapkan tanpa masa transisi yang memadai. Peralihan ke truk yang lebih kecil dinilai berisiko menambah kemacetan serta memerlukan penyesuaian di sisi hulu, termasuk modifikasi proses bongkar muat di pabrik.
“Di pabrik pun harus ada perubahan proses, termasuk fasilitas loading dan unloading. Ini tidak sederhana dan membutuhkan investasi tambahan,” tegasnya.
Pandangan dari Apindo Jawa Barat
Ketua Umum Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, kebijakan pelarangan truk sumbu 3 perlu mempertimbangkan kesiapan industri dan ketersediaan armada pengganti. Jika tidak, dampaknya bisa meluas ke masyarakat.
“AMDK ini bukan sekadar bisnis, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di daerah yang akses air bersihnya terbatas. Apa jadinya kalau armada yang ada tidak boleh dipakai, sementara armada pengganti belum tersedia,” ujarnya.
Ning menambahkan bahwa potensi kenaikan harga produk AMDK bisa terjadi akibat lonjakan ongkos produksi dan distribusi. Selain itu, keterbatasan armada juga dapat memicu kelangkaan pasokan di sejumlah wilayah.
Kadin Jabar Siap Memfasilitasi Dialog
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Akhmad Hidayatullah, menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi dialog antara industri AMDK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebijakan tersebut.
“Melalui Kadin Jabar, kami bersama pelaku usaha AMDK dan Apindo Jabar akan merumuskan masukan kebijakan untuk disampaikan kepada gubernur, baik secara informal maupun formal,” katanya.
Akhmad menegaskan bahwa Kadin Jabar, sebagai mitra strategis pemerintah, juga berkewajiban mengkritisi kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha secara komprehensif. Menurutnya, komunikasi yang setara antara pemerintah daerah dan dunia usaha sangat penting untuk menjaga iklim investasi di Jawa Barat tetap kondusif.
“Kami siap menjadi fasilitator dan katalisator agar masukan dari pelaku usaha bisa disampaikan secara konstruktif. Ini masalah bersama, dan perlu solusi bersama agar penertiban ODOL berjalan seimbang dengan kelancaran logistik,” pungkasnya.


