Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menunjukkan peningkatan signifikan pada tahun 2025. Angka yang tercatat mencapai Rp 33,59 miliar, melonjak sebesar Rp 7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 26,73 miliar. Peningkatan ini mengindikasikan adanya penambahan transfer fiskal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kontributor terbesar DBH Purworejo pada tahun 2025 berasal dari DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang mencapai angka Rp 17,58 miliar.
Memahami Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah alokasi dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah. Alokasi ini didasarkan pada persentase tertentu yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mendanai berbagai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan utama dari DBH adalah untuk menciptakan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah penghasil. Dengan kata lain, DBH bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, sehingga daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang memadai.
Komponen DBH untuk Purworejo
Untuk Kabupaten Purworejo, DBH terdiri dari berbagai komponen yang meliputi:
- DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
- DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi 30 persen
- DBH SDA Kehutanan – Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
- DBH SDA Mineral dan Batubara (Minerba) – Iuran Tetap
- DBH SDA Minyak Bumi 15 %
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap
- DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah
- DBH SDA Perikanan
Dampak DBH terhadap APBD Purworejo
Meskipun mengalami peningkatan, dampak DBH terhadap pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo pada tahun 2025 masih tergolong kecil. Realisasi pendapatan APBD Purworejo pada tahun 2025 mencapai Rp 2.045,05 miliar. Dengan demikian, DBH hanya menyumbang sekitar 2 persen dari total pendapatan APBD.
APBD Purworejo pada tahun 2025 masih sangat bergantung pada komponen lain, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), yang mencapai Rp 1.041,40 miliar atau 51 persen dari total pendapatan. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 467,29 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa Purworejo masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai kegiatan pembangunan dan operasional daerah.
Rincian Realisasi DBH Purworejo 2025
Berikut adalah rincian realisasi DBH Kabupaten Purworejo pada tahun 2025:
DBH Cukai Hasil Tembakau:
- Pagu: Rp 17,58 Miliar
- Realisasi: Rp 17,58 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota:
- Pagu: Rp 2,44 Miliar
- Realisasi: Rp 2,20 Miliar
- Persentase: 90.20%
DBH PPh Pasal 21:
- Pagu: Rp 13,01 Miliar
- Realisasi: Rp 11,74 Miliar
- Persentase: 90.25%
DBH PPh Pasal 25/29 OP:
- Pagu: Rp 1,03 Miliar
- Realisasi: Rp 0,92 Miliar
- Persentase: 90.00%
DBH SDA Gas Bumi 30 %:
- Pagu: Rp 0,03 Miliar
- Realisasi: Rp 0,03 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Kehutanan – PSDH:
- Pagu: Rp 0,11 Miliar
- Realisasi: Rp 0,11 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Minerba – Iuran Tetap:
- Pagu: Rp 0,01 Miliar
- Realisasi: Rp 0,01 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Minyak Bumi 15 %:
- Pagu: Rp 0,06 Miliar
- Realisasi: Rp 0,06 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap:
- Pagu: Rp 0,01 Miliar
- Realisasi: Rp 0,01 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah:
- Pagu: Rp 0,00 Miliar
- Realisasi: Rp 0,00 Miliar
- Persentase: 100.00%
DBH SDA Perikanan:
- Pagu: Rp 0,91 Miliar
- Realisasi: Rp 0,91 Miliar
- Persentase: 100.00%
Total:
- Pagu: Rp 35,20 Miliar
- Realisasi: Rp 33,59 Miliar
- Persentase: 95.42%
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa sebagian besar komponen DBH terealisasi hampir 100%. Namun, ada beberapa komponen seperti DBH PBB dan DBH PPh Pasal 21/25/29 OP yang realisasinya di bawah 100%. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor tersebut.



















