Arista, istri dari Hogi Minaya, seorang pria asal Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang kemudian meninggal dunia, terus berupaya mencari jalan mediasi. Selain berharap mendapatkan maaf dari keluarga penjambret, Arista juga menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk tali asih.
Arista menyatakan kesediaannya untuk memberikan tali asih kepada keluarga korban, sesuai dengan kemampuan finansialnya dan suaminya. “Belum ada angkanya pasti. Tapi saya sudah menyampaikan bahwa saya bersedia memberikan tali asih, namun jumlahnya sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” ujarnya.
Proses Mediasi yang Difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman
Arista menceritakan tentang proses mediasi kedua yang telah dilakukannya. Mediasi pertama difasilitasi oleh penyidik Polresta Sleman, namun sayangnya tidak membuahkan hasil perdamaian. Mediasi kedua, yang berlangsung pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam mediasi tersebut, Arista ditanya apakah dirinya sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Arista mengakui bahwa dirinya belum pernah berkomunikasi langsung dengan keluarga penjambret karena tidak memiliki akses informasi kontak mereka. Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi mediasi dengan menghubungi keluarga penjambret yang berdomisili di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Arista juga menyampaikan permohonan maafnya. Meskipun belum ada keputusan final dari hasil mediasi tersebut, Arista tetap berharap agar suaminya dapat memperoleh keadilan dalam kasus ini. “(Hasil mediasi) intinya, keluarga penjambret masih ingin berdiskusi internal terlebih dahulu. Saya juga sudah menyampaikan semua hal yang perlu saya sampaikan,” kata Arista.
Kronologi Kejadian: Penjambretan April 2025 dan SP-3
Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa Arista terjadi pada bulan April 2025. Saat itu, Arista menjadi korban penjambretan. Kebetulan, suaminya, Hogi Minaya, sedang mengemudikan mobil di belakang samping kanan Arista. Melihat tas istrinya dijambret, Hogi Minaya secara spontan mengejar pelaku penjambretan.
Dalam pengejaran tersebut, terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya motor penjambret tertabrak dan terpental. Akibat kejadian tersebut, pelaku penjambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
AKP Salamun menjelaskan bahwa terdapat dua kasus dalam satu kejadian tersebut. Kasus pertama adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan, yang telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Namun, karena tersangka meninggal dunia, kasus tersebut dihentikan demi hukum atau di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas.
Pendekatan Restorative Justice dan Proses Hukum yang Berlanjut
Dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Polresta Sleman telah memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak yang berseteru.
“Meskipun penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Oleh karena itu, karena tidak adanya titik temu, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang AKP Salamun.
Penyidik laka lantas pun menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara serta barang bukti atas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam prosesnya, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya. “Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapapun. Proses yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Komisi III DPR RI Turut Campur Tangan
Komisi III DPR RI berencana untuk memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman. “Jadi nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini ya,” lanjutnya.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI akan memantau proses hukum kasus ini dan berharap Hogi dapat memperoleh keadilan. “Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan dan kami akan memantau jalannya peradilan tersebut ya,” ucapnya.
Habiburokhman mengingatkan bahwa penanganan kasus ini juga penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik. “Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor, khawatir kalau si jambretnya nabrak ya, atau celaka ya, maka masyarakat yang akan disalahkan,” pungkas Habiburokhman.



















