PALANGKA RAYA, .CO
– Penutupan sementara belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi perhatian khusus dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyatakan bahwa tindakan penutupan ini dianggap tepat sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan penerima manfaat, terutama bagi kelompok rentan. Ia menekankan bahwa keberadaan SPPG sangat berkaitan erat dengan pemenuhan gizi masyarakat, terutama siswa sekolah, ibu hamil, serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian khusus.
Menurut Siti Nafsiah, aspek kebersihan dan keamanan pangan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Program SPPG yang baik harus disiapkan secara matang, termasuk dalam hal perangkat dan standar yang harus dipenuhi.
“Program ini baik, tetapi perlu disiapkan dengan matang, termasuk perangkat dan standar yang harus dipenuhi. Penutupan sementara ini sudah tepat, karena berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat, seperti siswa-siswi,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Anggota DPRD Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini juga mengingatkan bahwa tujuan utama program tersebut adalah meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru yang dapat merugikan masyarakat.
“Jangan sampai tujuan meningkatkan gizi dan kesehatan justru menimbulkan persoalan baru, seperti keracunan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini menambahkan bahwa kondisi dapur yang tidak higienis berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari kualitas makanan yang tidak terjaga hingga penyebaran penyakit akibat kontaminasi bakteri. Oleh sebab itu, standar kebersihan yang telah ditetapkan melalui sertifikasi harus dipenuhi secara menyeluruh.
Nafsiah juga mendorong para pengelola SPPG segera melakukan pembenahan, baik dari sisi fasilitas maupun kelengkapan administrasi, agar dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Mereka harus memenuhi standar-standar tersebut. Artinya, untuk bisa beroperasi kembali, semua sertifikat harus sudah dipenuhi,” pungkasnya.





















