Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota terbuka untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Pada hari Senin 20 April 2026, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya, layanan akan ditutup.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di Kota Tangerang.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM untuk kehilangan, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.



















