Kasus dugaan penghimpunan dana ilegal yang menjerat pemilik BMT Al Ikhwan di Cilacap memasuki babak baru. Christian Setyawan, pemilik BMT yang berlokasi di Jalan Rinjani tersebut, telah mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 22 Undang-Undang Perbankan, yang mengatur tentang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada Kamis, 22 Januari 2026, menjadi panggung bagi penasihat hukum terdakwa, Advokat Kamto, S.H., M.H., untuk menyampaikan argumen-argumen penting. Kamto menegaskan bahwa BMT Al Ikhwan adalah sebuah badan usaha koperasi yang beroperasi dengan sistem close loop dan berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.
Status Koperasi dan Legalitas
Poin utama yang ditekankan oleh Kamto adalah status BMT Al Ikhwan sebagai koperasi, yang menurutnya membebaskan lembaga tersebut dari kewajiban untuk mendapatkan izin dari OJK maupun Bank Indonesia. Lebih lanjut, Kamto menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, BMT Al Ikhwan memiliki legalitas yang lengkap. Bahkan, koperasi tersebut pernah menerima pembinaan dari instansi terkait pada tahun 2023. Fakta lain yang diungkapkan adalah bahwa hingga saat ini, BMT Al Ikhwan belum pernah diaudit.
Bantahan Terhadap Keterangan Saksi Korban
Sidang sebelumnya diwarnai dengan keterangan dari 12 saksi korban yang mengaku bukan anggota koperasi. Namun, keterangan ini dibantah keras oleh terdakwa. Christian Setyawan membantah dengan menunjukkan bukti berupa buku daftar anggota koperasi yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Dalam buku tersebut, nama-nama para saksi korban tercatat dengan jelas sebagai anggota koperasi.
Kamto menambahkan, “Para saksi korban juga memiliki buku simpanan mudhorobah berjangka, itu artinya simpanan berpotensi bagi hasil dan bagi rugi.” Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa transaksi yang terjadi antara BMT Al Ikhwan dan para saksi korban adalah transaksi koperasi yang lazim.
Keterangan Saksi Ahli Ekonomi Syariah
Majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari saksi ahli ekonomi syariah, Dr. Habib Ghozali, S.H., M.Sy. Saksi ahli memberikan pandangan bahwa perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah pada prinsipnya merupakan kewenangan Peradilan Agama.
Menurut Dr. Habib Ghozali, apabila terdapat dugaan kecurangan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah, langkah awal yang harus dilakukan adalah audit independen. Setelah audit, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas memberikan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pidana, barulah dapat dilakukan pelaporan dan proses penyidikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Permohonan Pembelaan
Melalui nota pembelaan yang diajukan, penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan tata kelola koperasi, bukan sebagai tindak pidana perbankan. Dengan kata lain, permasalahan yang ada lebih bersifat internal dan berkaitan dengan manajemen koperasi, bukan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan.
Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU Onslag van alle recht vervolging, yang berarti melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, pihak terdakwa berharap agar kliennya memperoleh putusan yang seadil-adilnya, mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Poin-Poin Penting dalam Pleidoi:
- Status Koperasi: BMT Al Ikhwan adalah koperasi dengan sistem close loop yang diawasi oleh DPKUKM Kabupaten Cilacap.
- Legalitas: BMT Al Ikhwan memiliki legalitas lengkap dan pernah mendapatkan pembinaan dari instansi terkait.
- Saksi Korban: Bantahan terhadap klaim saksi korban yang mengaku bukan anggota koperasi, dengan bukti berupa buku daftar anggota.
- Pendapat Saksi Ahli: Perkara ekonomi syariah seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Agama, dengan tahapan audit independen dan rekomendasi DPS sebelum proses pidana.
- Klasifikasi Perkara: Permohonan agar perkara diklasifikasikan sebagai persoalan tata kelola koperasi, bukan tindak pidana perbankan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perbedaan interpretasi mengenai legalitas dan pengawasan lembaga keuangan berbasis koperasi. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu arah bagi kasus serupa di masa depan dan akan memberikan kejelasan mengenai batasan antara koperasi dan lembaga keuangan yang tunduk pada pengawasan OJK dan Bank Indonesia.


















