No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Pembelaan Owner BMT Al Ikhwan dalam Sidang Cilacap

Erwin by Erwin
28 Januari 2026 - 06:39
in berita
0

Kasus dugaan penghimpunan dana ilegal yang menjerat pemilik BMT Al Ikhwan di Cilacap memasuki babak baru. Christian Setyawan, pemilik BMT yang berlokasi di Jalan Rinjani tersebut, telah mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 22 Undang-Undang Perbankan, yang mengatur tentang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada Kamis, 22 Januari 2026, menjadi panggung bagi penasihat hukum terdakwa, Advokat Kamto, S.H., M.H., untuk menyampaikan argumen-argumen penting. Kamto menegaskan bahwa BMT Al Ikhwan adalah sebuah badan usaha koperasi yang beroperasi dengan sistem close loop dan berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.

Status Koperasi dan Legalitas

Poin utama yang ditekankan oleh Kamto adalah status BMT Al Ikhwan sebagai koperasi, yang menurutnya membebaskan lembaga tersebut dari kewajiban untuk mendapatkan izin dari OJK maupun Bank Indonesia. Lebih lanjut, Kamto menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, BMT Al Ikhwan memiliki legalitas yang lengkap. Bahkan, koperasi tersebut pernah menerima pembinaan dari instansi terkait pada tahun 2023. Fakta lain yang diungkapkan adalah bahwa hingga saat ini, BMT Al Ikhwan belum pernah diaudit.

Bantahan Terhadap Keterangan Saksi Korban

Sidang sebelumnya diwarnai dengan keterangan dari 12 saksi korban yang mengaku bukan anggota koperasi. Namun, keterangan ini dibantah keras oleh terdakwa. Christian Setyawan membantah dengan menunjukkan bukti berupa buku daftar anggota koperasi yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Dalam buku tersebut, nama-nama para saksi korban tercatat dengan jelas sebagai anggota koperasi.

Baca Juga  Kemenperin Siapkan Fasilitas dan Platform untuk Perkuat Magang Nasional

Kamto menambahkan, “Para saksi korban juga memiliki buku simpanan mudhorobah berjangka, itu artinya simpanan berpotensi bagi hasil dan bagi rugi.” Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa transaksi yang terjadi antara BMT Al Ikhwan dan para saksi korban adalah transaksi koperasi yang lazim.

Keterangan Saksi Ahli Ekonomi Syariah

Majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari saksi ahli ekonomi syariah, Dr. Habib Ghozali, S.H., M.Sy. Saksi ahli memberikan pandangan bahwa perkara yang berkaitan dengan ekonomi syariah pada prinsipnya merupakan kewenangan Peradilan Agama.

Menurut Dr. Habib Ghozali, apabila terdapat dugaan kecurangan dalam pengelolaan lembaga keuangan syariah, langkah awal yang harus dilakukan adalah audit independen. Setelah audit, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas memberikan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pidana, barulah dapat dilakukan pelaporan dan proses penyidikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Permohonan Pembelaan

Melalui nota pembelaan yang diajukan, penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan tata kelola koperasi, bukan sebagai tindak pidana perbankan. Dengan kata lain, permasalahan yang ada lebih bersifat internal dan berkaitan dengan manajemen koperasi, bukan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan.

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU Onslag van alle recht vervolging, yang berarti melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda, pihak terdakwa berharap agar kliennya memperoleh putusan yang seadil-adilnya, mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Poin-Poin Penting dalam Pleidoi:

  • Status Koperasi: BMT Al Ikhwan adalah koperasi dengan sistem close loop yang diawasi oleh DPKUKM Kabupaten Cilacap.
  • Legalitas: BMT Al Ikhwan memiliki legalitas lengkap dan pernah mendapatkan pembinaan dari instansi terkait.
  • Saksi Korban: Bantahan terhadap klaim saksi korban yang mengaku bukan anggota koperasi, dengan bukti berupa buku daftar anggota.
  • Pendapat Saksi Ahli: Perkara ekonomi syariah seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Agama, dengan tahapan audit independen dan rekomendasi DPS sebelum proses pidana.
  • Klasifikasi Perkara: Permohonan agar perkara diklasifikasikan sebagai persoalan tata kelola koperasi, bukan tindak pidana perbankan.
Baca Juga  DPN PERADI: Usut Tuntas Kasus Advokat Hilang di Cilacap!

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perbedaan interpretasi mengenai legalitas dan pengawasan lembaga keuangan berbasis koperasi. Putusan majelis hakim akan menjadi penentu arah bagi kasus serupa di masa depan dan akan memberikan kejelasan mengenai batasan antara koperasi dan lembaga keuangan yang tunduk pada pengawasan OJK dan Bank Indonesia.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya
berita

Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2026 - 22:28
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

24 April 2026 - 12:51
Kekuasaan gelap tren live command TikTok

Kekuasaan gelap tren live command TikTok

24 April 2026 - 12:32
Puncak Berakhir, Operasi Habema Hancurkan Kodap VIII OPM

Gunung Kerinci: Pemandangan Hutan Tropis yang Menakjubkan

24 April 2026 - 12:13
Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-30

Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-30

24 April 2026 - 12:01
Kapal kargo Iran di Teluk Oman, konflik berpotensi meletus lagi

Kapal kargo Iran di Teluk Oman, konflik berpotensi meletus lagi

24 April 2026 - 11:53

Pilihan Redaksi

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, BNI Pastikan Tak Ada Pejabat Lain Terlibat

24 April 2026 - 12:51
Kekuasaan gelap tren live command TikTok

Kekuasaan gelap tren live command TikTok

24 April 2026 - 12:32
Puncak Berakhir, Operasi Habema Hancurkan Kodap VIII OPM

Gunung Kerinci: Pemandangan Hutan Tropis yang Menakjubkan

24 April 2026 - 12:13
Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-30

Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-30

24 April 2026 - 12:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.