Pandji Pragiwaksono, seorang komika ternama, kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama. Laporan ini diajukan ke Polda Banten oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten, yang mewakili seorang warga bernama Supriatna dari Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Sabtu, 24 Januari 2026.
“Klien saya melaporkan dugaan tindak pidana ITE (informasi dan transaksi elektronik) terhadap stand up comedy dengan judul Mens Rea dengan terlapor Pandji Pragiwaksono,” ujar Ketua API Banten, Julianto, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 25 Januari 2026.
Menurut Julianto, laporan ini didasarkan pada cuplikan video berdurasi 2 menit 28 detik yang diunggah ke akun Instagram yang diduga milik Pandji. Pihaknya menilai bahwa perkataan dalam cuplikan video tersebut mengandung penghinaan terhadap peribadatan agama Islam melalui analogi yang dianggap tidak pantas.
Julianto menjelaskan lebih lanjut bahwa perkataan Pandji mengandung beberapa majas, termasuk:
-
Majas perbandingan: Membandingkan atau menyandingkan antara satu objek dengan objek lainnya.
-
Majas sindiran: Menyatakan sesuatu dengan maksud menyindir.
-
Majas akronim: Ketidaksesuaian antara satu peristiwa dengan waktu yang seharusnya.
-
Majas hiperbola: Menggunakan ungkapan yang berlebihan dan tidak masuk akal.
“Perkataan yang mengakibatkan perbandingan, sindiran, ungkapan yang berlebihan yang tidak masuk akal dan ketidaksesuaian antara peristiwa yang bersifat kebencian melecehkan ibadah salat terhadap agama Islam,” tegasnya.
API Banten menuding Pandji melanggar UU ITE, khususnya Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum melaporkan Pandji, API Banten mengklaim telah melakukan permintaan terbuka pada tanggal 16 Januari 2026, agar Pandji menghapus dan meminta maaf terkait ucapannya tersebut. Namun, hingga laporan ini diajukan, Pandji belum memenuhi permintaan tersebut. “Akan tetapi sampai dengan dilaporkannya Pandji Pragiwaksono di Polda Banten, Pandji Pragiwaksono belum meminta maaf dan belum menghapus cuplikan video Netflix yang diduga akun milik pribadinya,” kata Julianto.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan pengaduan dari Supriatna terhadap Pandji Pragiwaksono. “Benar, telah diterima laporan pengaduan masyarakat atas nama Supriatna berupa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Pandji Pragiwaksono,” kata Maruli.
Maruli menambahkan bahwa pelapor telah menyerahkan bukti awal, berupa flashdisk berisi gambar tangkap layar dan bukti video, serta satu bundel gambar tangkap layar. “Laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Laporan Terkait “Mens Rea” Sebelumnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima dua laporan terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Kedua laporan ini masuk pada hari Kamis, 22 Januari 2026, dari dua pelapor berbeda dengan substansi yang serupa.
“Pada hari Kamis, 22 Januari 2026 terdapat dua laporan terkait acara bertajuk Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang berinisial S dan F dengan dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan 3001 KUHP baru.
“Laporan dari pelapor berinisial S yang melaporkan PP atas dugaan tindak pidana menyatakan kebencian/permusuhan terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok,” jelas Budi.
Pelapor S berasal dari Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten. Mereka melaporkan Pandji atas ucapannya yang menyebutkan bahwa orang yang ibadah salatnya tidak pernah bolong belum tentu orang baik, dan berpotensi menjadi orang bodoh. Pandji kemudian menganalogikannya dengan orang yang tidak pernah bolos dari pembelajaran di sekolah, yang menurutnya tidak berarti pintar, seperti dirinya.
Ketua Dewan MPS, KH Martin Syakorwi, berpendapat bahwa orang yang memenuhi kewajiban ibadah salat lima waktu sama dengan orang baik, merujuk pada ayat dalam kitab suci Al-Qur’an. “Orang yang rajin shalat dan tidak pernah meninggalkan karena tidak pernah bolong-bolong, diyakini dia adalah orang baik. Yang menjamin baik itu Al-Qur’an dan Hadis,” tegas Martin.
MPS Banten menilai tidak pantas jika Pandji menyandingkan ibadah salat dengan kata “goblok”. Laporan MPS Banten teregistrasi dalam nomor LP/B/567/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan.
Dengan demikian, terhitung hingga saat ini, sudah ada lima laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono.


















