PADANGSIDIMPUAN kini selangkah lebih maju dengan kepastian pendirian kantor imigrasi di wilayahnya. Kabar baik ini disambut dengan antusias oleh pemerintah kota dan masyarakat setempat, mengingat selama ini pengurusan dokumen keimigrasian memerlukan perjalanan ke daerah lain.
Peresmian secara simbolis dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, menandai babak baru dalam pelayanan publik di Kota Salak. Peresmian ini merupakan bagian dari program nasional yang mencakup pembentukan 18 kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia. Landasan hukum untuk pendirian kantor-kantor imigrasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 November 2025.
Kantor Imigrasi Padangsidimpuan akan beroperasi dengan status Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). Apa sebenarnya arti dari status ini?
- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI: Merupakan unit pelaksana teknis imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perbedaan utamanya dengan kantor imigrasi yang memiliki TPI adalah bahwa kantor ini tidak memiliki fasilitas pemeriksaan imigrasi di wilayah kerjanya.
- Dengan demikian, fokus utama pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan adalah pada penerbitan paspor dan izin tinggal terbatas. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan paspor, pembuatan paspor baru, serta permohonan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terealisasinya pendirian kantor imigrasi ini. Beliau menekankan bahwa kehadiran kantor imigrasi akan sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya paspor.
“Alhamdulillah, Padangsidimpuan resmi punya kantor imigrasi. Hari ini Pak Menteri Imipas sudah menandatangani prasasti. Artinya, Padangsidimpuan sudah resmi punya kantor imigrasi,” ujar Harry Pahlevi melalui sambungan telepon, menggambarkan kebahagiaan atas pencapaian ini.
Lebih lanjut, Harry Pahlevi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah berupaya keras untuk meyakinkan pemerintah pusat akan pentingnya keberadaan kantor imigrasi di wilayahnya. Upaya tersebut membuahkan hasil, dengan disetujuinya pembangunan kantor imigrasi di Padangsidimpuan.
“Berkat upaya kita beberapa bulan ini, akhirnya Pemko Padangsidimpuan mendapatkan hasil untuk pembangunan kantor imigrasi,” tambahnya.
Keberadaan kantor imigrasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan oleh masyarakat Padangsidimpuan untuk mengurus dokumen keimigrasian. Selama ini, warga harus melakukan perjalanan ke daerah lain yang memiliki kantor imigrasi, seperti ke wilayah Tapanuli Selatan, yang tentu saja membutuhkan waktu dan biaya transportasi.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan kantor imigrasi ini. Dukungan tersebut meliputi penyediaan lahan dan fasilitas pendukung lainnya.
Lokasi kantor imigrasi sendiri telah ditetapkan, yaitu di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Tempat ini sebelumnya digunakan sebagai Kantor Perpustakaan Tapsel. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan strategis dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kalau tidak ada aral melintang, pembangunan Kantor Imigrasi nantinya di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya eks Kantor Perpustakaan Tapsel,” pungkas Harry Pahlevi.
Dengan adanya kantor imigrasi di Padangsidimpuan, diharapkan pelayanan publik di bidang keimigrasian akan semakin optimal dan efisien. Masyarakat akan lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen keimigrasian, sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut. Pembangunan kantor ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat.




















