Sejak beberapa waktu lalu, masyarakat di Indonesia digemparkan oleh sebuah kejadian yang melibatkan dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung. Kedua individu tersebut ditangkap oleh Polda Jawa Timur karena terlibat dalam pesta narkoba jenis ekstasi. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat, hingga akhirnya aparat setempat memberikan penjelasan resmi.
Penjelasan dari Kadinkes Tulungagung
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tulungagung, dr Kasil Rohmat, membenarkan bahwa dua pegawai yang ditangkap adalah karyawan Dinkes. “Saya prihatin terhadap kejadian ini jika memang itu benar. Karena kami mendapatkan informasi langsung dari kepolisian,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh Kadinkes, kedua pegawai tersebut adalah Kasubbag Keuangan Dinkes Tulungagung HP (42 tahun) dan salah satu staf Dinkes AM (29 tahun). HP merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan AM adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang PNS adalah HP, dia ini sebetulnya sudah mengajukan pengunduran diri (dari jabatan) per 13 Maret kalau tidak salah, cuma belum di-acc, sedangkan satunya adalah PPPK. Untuk PPPK ini baru dilantik 2024 ini,” tambahnya.
Proses Penindakan dan Tunggu Informasi Resmi
Dinkes Tulungagung masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian. Nantinya proses penindakan disiplin pegawai akan diserahkan kepada pihak Inspektorat Pemkab Tulungagung.
“Kami adalah institusi resmi, kami mendasarkan segala tindakan setelah dapat informasi resmi kepolisian. Apa yang terjadi dan lain sebagainya. Apakah pengguna atau pengedar, sehingga kami tetap menunggu berita resmi dari kepolisian,” ujar Kadinkes.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak mengetahui secara pasti agenda yang dilakukan kedua pegawai Dinkes tersebut di Surabaya, sebab dari data di instansinya tidak ada penugasan pegawai untuk melakukan perjalanan dinas ke Surabaya.
“Saya cek nggak ada tugas ke sana (Surabaya),” jelasnya.
Pengungkapan oleh Polda Jatim
Sebelumnya, aparat Polda Jatim menangkap tujuh orang yang tengah pesta narkoba jenis ekstasi di room 9 JW Club and Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Salah satu di antaranya bersatus sebagai PNS Dinkes Tulungagung.
“Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua pecahan kecil ekstasi seberat 0,622 gram. Barang tersebut diduga kuat merupakan sisa penggunaan dari para pelaku.
Tanggapan Masyarakat
Kejadian ini menjadi perhatian besar masyarakat, terutama karena melibatkan aparatur negara. Banyak warga mengkhawatirkan dampak dari tindakan tersebut terhadap citra institusi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Beberapa netizen mengecam aksi yang dilakukan oleh kedua pegawai tersebut, sementara yang lain meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Ada juga yang menyoroti pentingnya penguatan disiplin dan pengawasan internal di lingkungan birokrasi.
Langkah Kedepan
Dinkes Tulungagung berkomitmen untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga akan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan kerja.
Kadinkes menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya memastikan keadilan dan kepastian hukum.



















