JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya angkat bicara terkait dengan isu penutupan puluhan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan aspek perizinan dan tata ruang daerah. Menurutnya, izin pendirian minimarket merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), termasuk pengaturan lokasi usaha yang harus sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket, itu kan izinnya kan pemerintah daerah,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta jajarannya untuk berkomunikasi dan mengecek langsung permasalahan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, penutupan gerai berkaitan dengan persoalan izin usaha.
Menurut Budi, setiap pendirian minimarket wajib menyesuaikan ketentuan tata ruang yang berlaku di daerah masing-masing. Namun, hingga saat ini, Kemendag belum mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi di Lombok Tengah.
“Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya, tapi yang jelas itu izin,” ujarnya.
Sebelumnya, penutupan belasan gerai Alfamart di Lombok Tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 25 gerai ritel modern dihentikan operasionalnya karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, terutama terkait lokasi usaha yang terlalu dekat dengan pasar rakyat.
Penutupan sementara tersebut juga memicu aksi unjuk rasa ratusan karyawan di Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (20/5/2026). Mereka meminta pemerintah daerah membuka kembali operasional gerai yang terdampak penertiban.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), tetapi belum memperoleh tanggapan.
Penyebab Penutupan Gerai Ritel Modern
Beberapa faktor utama yang menjadi dasar penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah antara lain:
- Pelanggaran Perda: Gerai-gerai tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait lokasi usaha yang terlalu dekat dengan pasar rakyat.
- Perizinan yang Tidak Sesuai: Pemilik gerai dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk dalam hal tata ruang.
- Tuntutan Masyarakat: Ada kekhawatiran dari masyarakat setempat bahwa keberadaan minimarket dapat mengganggu aktivitas ekonomi pasar rakyat.
Dampak Terhadap Karyawan
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan karyawan gerai ritel modern menunjukkan bahwa penutupan gerai memiliki dampak signifikan terhadap tenaga kerja. Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera memberikan solusi untuk mengembalikan operasional gerai yang terdampak.
Langkah yang Dilakukan Pemerintah
Meski belum ada kebijakan resmi dari pemerintah daerah, beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Investigasi dan Komunikasi: Kemendag meminta jajarannya untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait.
- Evaluasi Perizinan: Pemerintah daerah sedang mengevaluasi izin usaha yang diberikan kepada gerai ritel modern.
- Pemanggilan Stakeholder: Pihak terkait seperti Aprindo dan pemilik gerai dimungkinkan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tantangan yang Dihadapi
Masalah penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh bisnis ritel di daerah-daerah dengan regulasi yang ketat. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.


















