Konflik antar tetangga, sebuah realitas yang seringkali menghiasi kehidupan bermasyarakat, terutama di lingkungan pedesaan. Pengalaman ini saya saksikan langsung saat bertugas di Lombok Utara, ketika mengunjungi sebuah desa untuk memantau penyusunan perencanaan desa. Di tengah kesibukan tersebut, saya berkesempatan berinteraksi dengan dua warga yang tengah berselisih paham mengenai batas pekarangan yang untuk sementara digunakan sebagai lokasi kegiatan posyandu.
Akar Permasalahan yang Sederhana
Masalah yang menjadi sumber perselisihan sebenarnya cukup sederhana. Kegiatan posyandu, karena bangunan permanennya belum rampung, terpaksa memanfaatkan lasah (semacam pelataran tanah) milik salah seorang warga sebagai tempat duduk ibu-ibu. Namun, pemilik lasah merasa keberatan. Bukan karena aktivitas posyandu itu sendiri, melainkan karena merasa tidak pernah dimintai izin secara langsung. Ia merasa seolah-olah pemanfaatan lasah-nya dianggap sebagai sesuatu yang sudah sewajarnya, tanpa perlu ada pemberitahuan atau permisi.
Ironisnya, istri dari pemilik lasah tersebut justru merupakan seorang kader posyandu. Konflik kecil ini menjadi cerminan bahwa dalam kehidupan bertetangga, seringkali yang menjadi persoalan bukanlah fasilitas atau tujuan mulia dari suatu kegiatan, melainkan perasaan dihargai dan dihormati. Izin dan pengakuan, dalam banyak kasus, terasa lebih penting daripada substansi kegiatan itu sendiri.
Konflik yang Menggantung dan Prasangka yang Mengeras
Peristiwa semacam ini bukanlah hal yang asing di desa-desa. Banyak konflik yang berawal dari hal-hal kecil yang dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian. Ketika masalah tidak dibicarakan dan diselesaikan sejak awal, persoalan sederhana akan berubah menjadi kekecewaan. Kekecewaan ini kemudian tumbuh menjadi prasangka yang mengeras secara perlahan, merusak hubungan baik antar tetangga.
Salah satu penyebab utama konflik bertetangga adalah rasa sungkan yang berlebihan. Kita seringkali memilih untuk diam demi menjaga kerukunan, berharap orang lain akan memahami situasi dengan sendirinya. Namun, diam seringkali disalahartikan, dan dari sinilah tafsir sepihak mulai bekerja tanpa adanya koreksi.
Ketika konflik akhirnya meledak, persoalan awal seringkali sudah bergeser dari substansinya. Dalam kasus lasah dan posyandu, inti masalahnya bukan lagi sekadar tempat duduk. Yang dipertaruhkan adalah harga diri, rasa dihormati, dan posisi sosial dalam lingkungan desa yang relasinya saling terhubung erat.
Luka yang Sulit Dipulihkan
Akibatnya, setelah konflik mereda, hubungan antar tetangga jarang bisa kembali utuh seperti semula. Sapaan tetap ada, namun terasa dingin dan hambar. Senyum kehilangan maknanya. Jarak emosional tumbuh di antara rumah-rumah yang berdekatan, seolah-olah konflik meninggalkan jejak yang sulit dipulihkan.
Di titik inilah kita berhadapan dengan realitas lain dalam hidup bertetangga, yaitu keberadaan mereka yang sering disebut sebagai toxic. Bukan berarti mereka selalu memiliki niat buruk, melainkan mereka yang cenderung mudah tersinggung, enggan meminta maaf, dan gemar menyalahkan keadaan.
Dalam konteks kehidupan desa, sikap semacam ini seringkali tersembunyi di balik norma kesopanan. Sindiran halus, diam berkepanjangan, atau kebiasaan mengadu ke banyak pihak menjadi cara untuk meluapkan emosi tanpa pernah menyentuh akar persoalan secara terbuka.
Memasang Batas yang Sehat
Bertetangga dengan orang yang toxic memaksa kita untuk melakukan refleksi diri. Apakah kita harus terus mengalah demi kedamaian yang semu, atau justru perlu memasang batas yang sehat? Hidup berdampingan tidak berarti meniadakan rasa aman dan harga diri kita.
Konflik kecil mudah membesar karena kita merasa sudah saling mengenal dengan baik. Padahal, seringkali yang kita pahami hanyalah lapisan luarnya saja. Kedekatan geografis membuat penilaian menjadi cepat dan terburu-buru, sementara pemahaman batin jarang dibangun melalui dialog yang jujur dan terbuka.
Struktur sosial desa juga turut mempercepat proses pelabelan. Latar belakang keluarga, peran adat, dan sejarah kampung membentuk persepsi. Sekali prasangka melekat, setiap tindakan tetangga mudah dibaca secara negatif, bahkan sebelum ada upaya klarifikasi.
Orientasi Penyelesaian yang Kabur
Dalam situasi seperti itu, orientasi penyelesaian konflik seringkali menjadi kabur. Konflik tidak lagi diarahkan untuk mencari solusi, melainkan menjadi sarana pelampiasan emosi. Dukungan sosial dari pihak lain terasa lebih penting daripada keberanian untuk duduk bersama dan berbicara apa adanya.
Padahal, Lombok Utara memiliki tradisi panjang dalam mengelola konflik secara adat. Majelis Krama Desa (MKD) menjadi lembaga dominan dalam penyelesaian sengketa adat, didukung oleh pranata tradisional seperti Wet Sesait, Bayan, Sokong, dan Salut.
Keberadaan pranata adat tersebut diperkuat oleh peran Mangku atau Pemangku adat yang bertugas menjaga keseimbangan sosial. Dalam tradisi ini, konflik dipahami sebagai persoalan bersama yang harus dipulihkan, bukan dimenangkan oleh salah satu pihak.
Mediasi Desa dan Peran Kepala Desa
Pendekatan adat semacam ini sejalan dengan praktik mediasi desa yang berkembang di wilayah lain di Lombok. Lembaga adat dan bale mediasi desa bekerja sebagai ruang aman untuk menurunkan emosi, memulihkan relasi, dan menjaga kohesi sosial warga.
Peran kepala desa dan perangkat desa juga sangat penting sebagai juru damai. Dengan kewenangan formal dan kedekatan sosial yang mereka miliki, mereka seringkali menjadi penghubung antara mekanisme adat dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih administratif.
Namun, semua mekanisme tersebut hanya akan bekerja efektif jika warga datang dengan niat tulus untuk menyelesaikan masalah. Mediasi tidak akan efektif menghadapi sikap yang terus merasa paling benar. Dalam kondisi ini, refleksi personal menjadi sama pentingnya dengan forum musyawarah.
Menjaga Jarak Emosional
Bertetangga dengan orang yang toxic mengajarkan bahwa menjaga jarak emosional terkadang diperlukan. Kedewasaan bukan selalu tentang mengalah, melainkan tentang mengetahui kapan harus berbicara, dan kapan perlu melindungi diri dari konflik yang berulang.
Menjadi tetangga yang baik berarti peka terhadap batasan orang lain, sekaligus sadar akan batasan diri sendiri. Hal ini menuntut empati, kejujuran, serta keberanian untuk meminta izin dan meminta maaf tanpa merasa harga diri runtuh karenanya.
Konflik sejatinya bukanlah tanda kegagalan dalam hidup bermasyarakat. Ia dapat menjadi cermin untuk memperbaiki relasi sosial. Dengan dialog, mediasi adat, dan refleksi diri, konflik kecil bisa menjadi pelajaran berharga, bukan luka yang diwariskan.
Desa yang sehat bukanlah desa tanpa konflik, melainkan desa yang mampu mengelola konflik secara dewasa. Relasi dijaga lebih penting daripada ego, dan batasan personal dihormati sebagai bagian dari hidup berdampingan.
Pada akhirnya, bertetangga adalah latihan panjang untuk memahami orang lain sekaligus diri sendiri. Seperti kisah lasah dan posyandu itu, seringkali yang kita butuhkan bukanlah ruang yang lebih luas, melainkan sedikit izin, empati, dan keberanian untuk menetapkan batasan.



















