Kasus Tabrak Jambret: Damai Berujung Tersangka

Diposting pada

Kasus yang melibatkan Hogi Minaya (43), seorang pria asal Sleman, Yogyakarta, memasuki babak baru setelah ia ditetapkan sebagai tersangka akibat menabrak pelaku penjambretan yang merenggut tas istrinya hingga menyebabkan kematian. Kejadian ini memicu perdebatan publik mengenai batas antara pembelaan diri dan tindakan kriminal.

Pada tanggal 26 Januari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi mediasi antara keluarga Hogi dan keluarga kedua pelaku penjambretan yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan. Mediasi ini dilakukan secara virtual dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mencari solusi terbaik melalui mekanisme restorative justice.

Bambang Yunianto, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyatakan bahwa mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. “Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat juga saling memaafkan,” ujarnya.

Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, detail teknis pelaksanaan perdamaian masih akan dibahas lebih lanjut oleh penasihat hukum masing-masing pihak. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dua hingga tiga hari untuk mencapai keputusan final.

Syarat Restorative Justice Terpenuhi

Bambang Yunianto menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice, meskipun Hogi dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun. Pengecualian ini diberikan karena beberapa faktor:

  • Perbuatan Hogi didasari oleh unsur kelalaian.
  • Tindak pidana ini baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.
  • Keluarga korban menyadari dan memahami situasi yang terjadi.

Kejaksaan Negeri Sleman juga akan mempertimbangkan pelepasan alat pengawasan elektronik (GPS) yang dikenakan pada Hogi seiring dengan perkembangan hasil mediasi.

Respon Terhadap Pemanggilan DPR RI

Menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI pada 28 Januari, Bambang Yunianto menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan penjelasan bersama pihak Polresta Sleman. Ia menekankan bahwa semangat dalam penanganan perkara ini adalah mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Arsita (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Hogi, yang berada tepat di belakang istrinya dengan mobil Mitsubishi Xpander, secara spontan mengejar pelaku penjambretan yang kemudian diketahui berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Dalam pengejaran tersebut, mobil Hogi sempat bersenggolan dengan motor pelaku hingga akhirnya motor tersebut tertabrak, terpental, dan menabrak tembok. Kedua pelaku penjambretan meninggal dunia di tempat kejadian.

Arsita menjelaskan bahwa suaminya hanya berniat menghentikan penjambret dengan cara memepet motor tersebut. “Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita. Ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap suaminya yang baru dilakukan dua hingga tiga bulan setelah kejadian. Arsita berharap suaminya mendapatkan keadilan karena tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan spontan terhadap dirinya.

Dua Kasus Hukum dalam Satu Kejadian

Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, menjelaskan bahwa terdapat dua kasus hukum dalam satu kejadian ini:

  1. Kasus Penjambretan (Curas): Kasus ini telah dihentikan atau di-SP3 karena para tersangka meninggal dunia.
  2. Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas: Kasus ini yang kemudian menjerat Hogi sebagai tersangka.

Polresta Sleman telah berupaya mengedepankan pendekatan restorative justice melalui ruang mediasi, namun karena tidak ditemukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada awalnya, proses hukum harus dilanjutkan. Penyidik laka lantas telah melakukan serangkaian prosedur mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti CCTV, hingga pemeriksaan saksi ahli dari UGM.

Penetapan tersangka oleh Polresta Sleman ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait tindakan sengaja yang membahayakan nyawa. Namun, dengan adanya kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Sleman, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan