No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Korupsi Solar: Tiga Mobil, Denda Rp 60 Miliar

Hendra by Hendra
31 Januari 2026 - 23:16
in Ekonomi
0

Seorang warga Bengkulu Selatan berinisial WF harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tindakan serakahnya menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Akibat perbuatannya, WF kini terancam denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus ini bermula dari penangkapan WF oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. WF kedapatan menimbun solar subsidi sebanyak 2,4 ton atau setara dengan 2.400 liter. Modus yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan memanfaatkan tiga unit mobil diesel yang berbeda untuk mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modus Operandi yang Terungkap

Menurut keterangan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini meresahkan masyarakat, terutama para pengguna kendaraan yang berhak menikmati subsidi tersebut.

Kompol Mirza menjelaskan bahwa tersangka menggunakan tiga mobil diesel yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang telah dimodifikasi agar dapat menampung solar dalam jumlah lebih besar.

  • Penggunaan Tiga Mobil: Tersangka menggunakan tiga mobil diesel yang berbeda untuk mengantre di SPBU.
  • Tangki Modifikasi: Mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang sudah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak solar.
  • Pengisian Berulang: Pengisian solar dilakukan secara berulang, bahkan hingga empat kali dalam sehari di SPBU yang sama.
  • Penggunaan Barcode: Tersangka menggunakan 44 barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU.

Dengan modus ini, tersangka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga  Emas Antam: Sentuh Rekor Rp3 Juta!

Motif dan Lama Operasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WF telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Motifnya adalah tingginya permintaan pasar akan solar, sehingga tersangka nekat menampung solar dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Selain menangkap tersangka WF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Kurang lebih 2.400 liter bio solar
  • 44 barcode
  • Tiga unit kendaraan yang digunakan tersangka

Dampak Penindakan dan Harapan Masyarakat

Penindakan terhadap pelaku penimbunan solar ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik serupa di wilayah Bengkulu Selatan. Selain itu, diharapkan pula dapat mengurai antrean panjang yang selama ini sering terjadi di SPBU, baik untuk jenis Pertalite maupun bio solar.

Yunardi, seorang warga pemilik mobil diesel di Kota Manna, mengaku bahwa selama ini antrean solar sering mengular dan mengganggu aktivitas pengendara lain. Bahkan, banyak kendaraan yang ditinggal pemiliknya karena stok BBM habis saat sedang mengantre jadwal pengiriman berikutnya.

“Terkadang baru masuk BBM jenis solar ini langsung habis. Bisa jadi ini terjadi karena adanya oknum atau pengendara nakal yang memanfaatkan pengisian BBM untuk keuntungan pribadi dengan memodifikasi tangki. Alhamdulillah, setelah adanya penindakan dari polisi, mulai lancar dan tidak antre lagi,” ujar Yunardi.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena ancaman hukumannya sangat berat.

Baca Juga  Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas
Bisnis

Mitsubishi L300 2026: Legenda Pikap Kini Lebih Modern dan Tangguh dengan Mesin Euro 4 serta Kargo Lebih Luas

18 April 2026 - 20:57
BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu
Bisnis

BGN habiskan Rp1,5 miliar untuk beli sikat dan semir sepatu

18 April 2026 - 20:21
Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian
Bisnis

Papipul, Pengusaha Muda yang Viral dan Menarik Perhatian

18 April 2026 - 17:37
Bahlil: Harga Pertama Segera Naik
Bisnis

Bahlil: Harga Pertama Segera Naik

18 April 2026 - 17:18
Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun
Bisnis

Laba Askrindo Syariah Naik 19,3% di Tahun 2025, Aset Tembus Rp3,27 Triliun

18 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

Pacu Waktu, Pansus DPRD Batam Bahas LKPJ Wali Kota 2025 Meski di Hari Libur

19 April 2026 - 16:01

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 03:04
Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni lewat Tablig Akbar PERMASA

20 April 2026 - 01:01
IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

IMAGE: Redmi Note 13 Pro smartphone with curved display and high-resolution camera

19 April 2026 - 20:42
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.