Seorang warga Bengkulu Selatan berinisial WF harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tindakan serakahnya menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Akibat perbuatannya, WF kini terancam denda hingga Rp 60 miliar.
Kasus ini bermula dari penangkapan WF oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. WF kedapatan menimbun solar subsidi sebanyak 2,4 ton atau setara dengan 2.400 liter. Modus yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan memanfaatkan tiga unit mobil diesel yang berbeda untuk mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Modus Operandi yang Terungkap
Menurut keterangan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini meresahkan masyarakat, terutama para pengguna kendaraan yang berhak menikmati subsidi tersebut.
Kompol Mirza menjelaskan bahwa tersangka menggunakan tiga mobil diesel yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang telah dimodifikasi agar dapat menampung solar dalam jumlah lebih besar.
- Penggunaan Tiga Mobil: Tersangka menggunakan tiga mobil diesel yang berbeda untuk mengantre di SPBU.
- Tangki Modifikasi: Mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang sudah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak solar.
- Pengisian Berulang: Pengisian solar dilakukan secara berulang, bahkan hingga empat kali dalam sehari di SPBU yang sama.
- Penggunaan Barcode: Tersangka menggunakan 44 barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU.
Dengan modus ini, tersangka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Motif dan Lama Operasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WF telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Motifnya adalah tingginya permintaan pasar akan solar, sehingga tersangka nekat menampung solar dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Selain menangkap tersangka WF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kurang lebih 2.400 liter bio solar
- 44 barcode
- Tiga unit kendaraan yang digunakan tersangka
Dampak Penindakan dan Harapan Masyarakat
Penindakan terhadap pelaku penimbunan solar ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik serupa di wilayah Bengkulu Selatan. Selain itu, diharapkan pula dapat mengurai antrean panjang yang selama ini sering terjadi di SPBU, baik untuk jenis Pertalite maupun bio solar.
Yunardi, seorang warga pemilik mobil diesel di Kota Manna, mengaku bahwa selama ini antrean solar sering mengular dan mengganggu aktivitas pengendara lain. Bahkan, banyak kendaraan yang ditinggal pemiliknya karena stok BBM habis saat sedang mengantre jadwal pengiriman berikutnya.
“Terkadang baru masuk BBM jenis solar ini langsung habis. Bisa jadi ini terjadi karena adanya oknum atau pengendara nakal yang memanfaatkan pengisian BBM untuk keuntungan pribadi dengan memodifikasi tangki. Alhamdulillah, setelah adanya penindakan dari polisi, mulai lancar dan tidak antre lagi,” ujar Yunardi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena ancaman hukumannya sangat berat.


















