Polemik Penggunaan Nama Pakubuwono XIV Mengguncang Keraton Surakarta
Situasi internal di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas, dipicu oleh langkah salah satu tokoh keraton yang menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (SISKS Pakubuwono XIV) dalam dokumen resmi. Penggunaan nama tersebut oleh KGPH Purboyo, yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, sontak menimbulkan gugatan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan bahwa meskipun perubahan nama ini tidak secara otomatis memengaruhi kedudukan adat, langkah tersebut tetap dinilai bermasalah. Menurutnya, penggunaan nama Pakubuwono XIV oleh KGPH Purboyo berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas. Lebih lanjut, ada kekhawatiran bahwa identitas baru ini dapat disalahgunakan jika tidak disikapi secara hukum. “Tetap perlu (digugat) karena berpotensi disalahgunakan juga membingungkan sebagian masyarakat,” tegas Eddy Wirabhumi.
Gugatan yang diajukan oleh LDA kini telah terdaftar secara resmi dalam sistem peradilan dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Pengadilan Negeri Surakarta telah menjadwalkan sidang perdana untuk kasus ini pada hari Kamis, 5 Februari 2026.
Selain menempuh jalur hukum, LDA juga telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melalui surat tersebut, LDA meminta agar proses administrasi terkait penggunaan nama baru KGPH Purboyo ditunda sementara waktu. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan untuk mencapai kepastian, terutama terkait penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta. “Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026,” terang Eddy lebih lanjut.
Kesiapan Kuasa Hukum PB XIV Menghadapi Gugatan
Di sisi lain, pihak yang mewakili KGPH Purboyo, yang kini menggunakan nama PB XIV, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh LDA. Teguh Satya Bakti, selaku kuasa hukum PB XIV Purboyo, menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan terhadap suatu penetapan identitas harus tetap dihormati.
“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat dari penetapan itu, dan kemudian mengajukan gugatan terhadap penetapan itu, maka itu adalah hak hukum warga negara. Kami kuasa hukum PB XIV Puruboyo siap menghadapi gugatan tersebut,” ungkap Teguh Satya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tim kuasa hukum PB XIV Purboyo tidak gentar dan siap membuktikan legalitas dari penetapan identitas kliennya.
Pengabulan Permohonan Pergantian Identitas oleh PN Solo
Sebelum gugatan dari LDA diajukan, Pengadilan Negeri (PN) Solo telah lebih dahulu mengabulkan permohonan pergantian identitas atas nama raja Keraton Kasunanan Solo, Pakubuwono (PB) XIV Purboyo. Permohonan ini diajukan oleh pihak PB XIV Purboyo sendiri dan telah dikabulkan oleh PN Solo sejak Rabu, 21 Januari 2026.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, memberikan keterangan bahwa pengajuan perubahan identitas dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi SISKS Pakubuwono (PB) XIV ini teregistrasi di PN Solo dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pengabulan ini menjadi dasar hukum bagi KGPH Purboyo untuk menggunakan identitas barunya, yang kemudian memicu reaksi dari LDA.
Akar Permasalahan: Dualisme Kepemimpinan di Keraton Surakarta
Konflik yang terjadi ini tidak bisa dilepaskan dari situasi dualisme kepemimpinan yang telah lama melanda Keraton Kasunanan Surakarta. Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, muncul dua kubu yang saling mengklaim sebagai penerus tahta yang sah.
KGPH Purboyo mendeklarasikan dirinya sebagai penerus tahta di Parasdya, tepat di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan pada hari Rabu, 5 November 2025. Deklarasi ini menjadi salah satu titik awal munculnya persaingan kekuasaan di dalam keraton.
Sementara itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) mengambil langkah yang berbeda dengan menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV penerus tahta Keraton Solo. Penobatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025, di Sasana Handrawina.
Perbedaan klaim dan penobatan inilah yang menciptakan situasi dualisme kepemimpinan yang kompleks. Gugatan terkait penggunaan nama Pakubuwono XIV oleh KGPH Purboyo menjadi salah satu manifestasi dari perselisihan yang masih belum terselesaikan ini. Perkara hukum yang kini tengah bergulir diharapkan dapat memberikan titik terang, meskipun penyelesaian akar masalah dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta masih memerlukan upaya lebih lanjut dan mediasi yang bijaksana dari berbagai pihak yang berkepentingan.




