No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Bea Cukai Langsa Gagalkan Ratusan Satwa Liar ke Thailand

Rizki by Rizki
4 Februari 2026 - 05:29
in berita
0

Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan Ekspor Ilegal ke Thailand

Aceh Timur, Indonesia – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar yang dilindungi ke luar negeri berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Penindakan tegas ini dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.24 WIB.

Operasi gabungan ini berhasil menyita sebuah truk Isuzu Traga yang mengangkut puluhan jenis satwa dilindungi. Mulai dari primata langka seperti orang utan dan simpai surili, berbagai jenis burung yang terancam punah, reptil seperti ular, hingga 30 koli belangkas yang diawetkan dalam kondisi beku. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan sopir yang diamankan, telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penggagalan Ekspor Ilegal

Upaya penyelundupan ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh tim gabungan Bea Cukai Langsa. Sejak Kamis, 29 Januari 2026, tim telah menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana kegiatan ekspor ilegal yang diduga akan dilakukan menuju Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengembangan dan surveilans intensif. Fokus utama dilakukan pada pemetaan terhadap sejumlah dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan satwa.

Puncaknya, pada Jumat, 30 Januari 2026, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan target di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat. Di lokasi tersebut, tim gabungan mendeteksi sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut satwa dilindungi untuk diselundupkan ke Thailand.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan satu unit truk Isuzu Traga dengan nomor polisi BL 8224 DO. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS, berusia 41 tahun.

Baca Juga  Banjarmasin Terendam Lagi: Hujan Semalaman Lumpuhkan Jalan

Rincian Muatan Satwa yang Disita

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan truk, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi yang sangat memprihatinkan. Muatan tersebut terdiri dari 53 koli yang berisi:

  • Primata:
    • 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera)
    • 1 ekor orang utan betina
  • Burung:
    • 4 ekor burung nuri bayan
    • 17 ekor burung parkit
    • 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik
    • 2 ekor burung parkit mini
    • 5 ekor burung rangkong papan
    • 3 ekor burung beo berwarna hitam
    • 3 ekor burung cendrawasih
    • 1 ekor burung jalak belong
    • 10 ekor parkit mini
    • 1 ekor parkit jumbo
    • 2 ekor burung cendrawasih
    • 2 ekor burung rangkong (hornbills)
    • 1 ekor burung cendrawasih botak
    • 4 ekor burung cendrawasih
    • 4 ekor burung kakatua (Moluccan)
    • 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning)
    • 2 ekor Melanesia megapode
    • 2 ekor burung kakatua (Moluccan)
    • 2 ekor burung kakatua jambul kuning
    • 3 ekor burung kakatua (Moluccan)
  • Reptil dan Lainnya:
    • 2 kotak kecil berisi ular
    • 4 ekor kelelawar albino
    • 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring
    • 30 koli belangkas dalam kondisi beku

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Selain itu, jenis-jenis satwa yang disita juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi spesies tumbuhan dan hewan liar yang terancam punah dari perdagangan internasional.

Jalur Penyelundupan dan Proses Hukum

Berdasarkan pengakuan sopir berinisial AS kepada penyidik, truk pengangkut tersebut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe. Muatan satwa tersebut kemudian dimuat di daerah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, hewan-hewan dilindungi ini dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur. Diduga kuat, lokasi tersebut merupakan titik persiapan untuk dimuat ke dalam speedboat yang akan membawanya menuju Thailand.

Baca Juga  Korban Banjir Tapsel ke Bahlil: Lihat Kayu Itu, Rumah Saya Hancur

“Semua barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dwi Harmawanto.

Tindakan penyelundupan satwa dilindungi ini tidak hanya merugikan kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam kelestarian spesies di alam liar. Upaya penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya
berita

Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2026 - 22:28
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Ketegangan Bisnis Akibat Perubahan Selat Hormuz

Ketegangan Bisnis Akibat Perubahan Selat Hormuz

23 April 2026 - 15:42
Waspadalah! Dompet Bisa Kosong, Ikuti Aturan Masa Kerja untuk Gaji ke-13 PPPK Guru Cair 100 Persen

Waspadalah! Dompet Bisa Kosong, Ikuti Aturan Masa Kerja untuk Gaji ke-13 PPPK Guru Cair 100 Persen

23 April 2026 - 15:23
Panas! Delegasi AS Tiba di Islamabad untuk Negosiasi Baru dengan Iran

Panas! Delegasi AS Tiba di Islamabad untuk Negosiasi Baru dengan Iran

23 April 2026 - 15:23
Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini, April 2026, dari BMKG Hang Nadim Batam

Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini, April 2026, dari BMKG Hang Nadim Batam

23 April 2026 - 15:03
Profil Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 5 Santri Laki-Laki

Profil Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Diduga Lakukan Pelecehan terhadap 5 Santri Laki-Laki

23 April 2026 - 14:46

Pilihan Redaksi

Ketegangan Bisnis Akibat Perubahan Selat Hormuz

Ketegangan Bisnis Akibat Perubahan Selat Hormuz

23 April 2026 - 15:42
Waspadalah! Dompet Bisa Kosong, Ikuti Aturan Masa Kerja untuk Gaji ke-13 PPPK Guru Cair 100 Persen

Waspadalah! Dompet Bisa Kosong, Ikuti Aturan Masa Kerja untuk Gaji ke-13 PPPK Guru Cair 100 Persen

23 April 2026 - 15:23
Panas! Delegasi AS Tiba di Islamabad untuk Negosiasi Baru dengan Iran

Panas! Delegasi AS Tiba di Islamabad untuk Negosiasi Baru dengan Iran

23 April 2026 - 15:23
Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini, April 2026, dari BMKG Hang Nadim Batam

Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini, April 2026, dari BMKG Hang Nadim Batam

23 April 2026 - 15:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.