Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan Ekspor Ilegal ke Thailand
Aceh Timur, Indonesia – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar yang dilindungi ke luar negeri berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Penindakan tegas ini dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.24 WIB.
Operasi gabungan ini berhasil menyita sebuah truk Isuzu Traga yang mengangkut puluhan jenis satwa dilindungi. Mulai dari primata langka seperti orang utan dan simpai surili, berbagai jenis burung yang terancam punah, reptil seperti ular, hingga 30 koli belangkas yang diawetkan dalam kondisi beku. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan sopir yang diamankan, telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penggagalan Ekspor Ilegal
Upaya penyelundupan ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh tim gabungan Bea Cukai Langsa. Sejak Kamis, 29 Januari 2026, tim telah menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana kegiatan ekspor ilegal yang diduga akan dilakukan menuju Thailand melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengembangan dan surveilans intensif. Fokus utama dilakukan pada pemetaan terhadap sejumlah dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur penyelundupan satwa.
Puncaknya, pada Jumat, 30 Januari 2026, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan target di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat. Di lokasi tersebut, tim gabungan mendeteksi sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut satwa dilindungi untuk diselundupkan ke Thailand.
Tanpa membuang waktu, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan satu unit truk Isuzu Traga dengan nomor polisi BL 8224 DO. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS, berusia 41 tahun.
Rincian Muatan Satwa yang Disita
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan truk, petugas menemukan berbagai jenis satwa dilindungi yang sangat memprihatinkan. Muatan tersebut terdiri dari 53 koli yang berisi:
- Primata:
- 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera)
- 1 ekor orang utan betina
- Burung:
- 4 ekor burung nuri bayan
- 17 ekor burung parkit
- 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik
- 2 ekor burung parkit mini
- 5 ekor burung rangkong papan
- 3 ekor burung beo berwarna hitam
- 3 ekor burung cendrawasih
- 1 ekor burung jalak belong
- 10 ekor parkit mini
- 1 ekor parkit jumbo
- 2 ekor burung cendrawasih
- 2 ekor burung rangkong (hornbills)
- 1 ekor burung cendrawasih botak
- 4 ekor burung cendrawasih
- 4 ekor burung kakatua (Moluccan)
- 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning)
- 2 ekor Melanesia megapode
- 2 ekor burung kakatua (Moluccan)
- 2 ekor burung kakatua jambul kuning
- 3 ekor burung kakatua (Moluccan)
- Reptil dan Lainnya:
- 2 kotak kecil berisi ular
- 4 ekor kelelawar albino
- 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring
- 30 koli belangkas dalam kondisi beku
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Selain itu, jenis-jenis satwa yang disita juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi spesies tumbuhan dan hewan liar yang terancam punah dari perdagangan internasional.
Jalur Penyelundupan dan Proses Hukum
Berdasarkan pengakuan sopir berinisial AS kepada penyidik, truk pengangkut tersebut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe. Muatan satwa tersebut kemudian dimuat di daerah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, hewan-hewan dilindungi ini dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur. Diduga kuat, lokasi tersebut merupakan titik persiapan untuk dimuat ke dalam speedboat yang akan membawanya menuju Thailand.
“Semua barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dwi Harmawanto.
Tindakan penyelundupan satwa dilindungi ini tidak hanya merugikan kekayaan hayati Indonesia, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam kelestarian spesies di alam liar. Upaya penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal.

















