Pertamina Resmi Pangkas Harga BBM Nonsubsidi Mulai Februari 2026
Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengumumkan kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2026. Langkah ini disambut baik oleh masyarakat, terutama dengan adanya penurunan signifikan pada harga Pertamax (RON 92) yang kini dibanderol Rp11.800 per liter.
Penyesuaian harga ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia, termasuk kawasan Jabodetabek yang menjadi salah satu pusat konsumsi BBM terbesar. Di wilayah ini, harga Pertamax yang sebelumnya dipatok Rp12.350 per liter, kini mengalami relaksasi menjadi Rp11.800 per liter.
Selain Pertamax, produk BBM nonsubsidi lainnya juga mengalami penurunan harga. Pertamax Green (RON 95), yang merupakan bahan bakar ramah lingkungan, kini dapat dinikmati dengan harga Rp12.450 per liter, turun dari angka Rp13.150 per liter pada periode sebelumnya. Bagi para pemilik kendaraan yang membutuhkan performa lebih tinggi, Pertamax Turbo (RON 98) kini tersedia dengan harga yang lebih terjangkau, yakni Rp12.700 per liter, dibandingkan dengan Rp13.400 per liter di bulan Januari 2026.
Tidak hanya jenis bensin, BBM jenis diesel atau yang biasa disebut Dex Series juga tidak luput dari penyesuaian harga. Dexlite (CN 51) kini dijual seharga Rp13.250 per liter, mengalami penurunan dari Rp13.500 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53), yang dikenal memiliki kualitas lebih tinggi, mengalami penurunan tipis menjadi Rp13.500 per liter, dari sebelumnya Rp13.600 per liter.
Stabilitas Harga BBM Subsidi dan Penugasan Tetap Terjaga
Di tengah penyesuaian harga BBM nonsubsidi, penting untuk dicatat bahwa harga BBM jenis penugasan dan subsidi tetap stabil dan tidak mengalami perubahan. Pertalite, yang menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia, masih dijual dengan harga Rp10.000 per liter. Begitu pula dengan Biosolar, yang tetap dibanderol Rp6.800 per liter, menjaga daya beli masyarakat terutama di sektor transportasi dan logistik.
Dasar Hukum dan Tujuan Penyesuaian Harga
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Keputusan ini merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020, yang mengatur formula penetapan harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum. Formula ini mencakup berbagai jenis BBM, baik bensin maupun minyak solar, yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, Pertamina berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
- Menjaga Daya Beli Masyarakat: Dengan menurunkan harga BBM nonsubsidi, masyarakat diharapkan dapat merasakan keringanan dalam pengeluaran rutin mereka, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli secara keseluruhan.
- Menyesuaikan dengan Dinamika Pasar Global: Harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang asing merupakan faktor krusial dalam penentuan harga BBM. Penyesuaian ini memungkinkan harga BBM di dalam negeri lebih mencerminkan fluktuasi pasar internasional, sehingga lebih kompetitif.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Dengan harga yang lebih kompetitif, Pertamina berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan di seluruh SPBU, mulai dari ketersediaan stok hingga kenyamanan pelanggan.
Penurunan harga BBM nonsubsidi ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan bahan bakar berkualitas. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pertamina dalam merespons kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari Pertamina mengenai harga BBM di wilayah masing-masing. Stabilitas harga BBM subsidi dan penugasan tetap menjadi prioritas utama untuk memastikan aksesibilitas energi bagi seluruh lapisan masyarakat.



















