Penegakan Hukum Lingkungan: Gugatan Pidana Terhadap Pengelola Tambang Emas Martabe Berjalan Paralel
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa upaya hukum terhadap pengelola Tambang Emas Martabe tidak hanya berhenti pada ranah perdata. Proses penegakan hukum pidana tetap dilanjutkan seiring dengan pencabutan izin usaha pertambangan emas tersebut di Sumatra Utara. Keputusan ini diambil berdasarkan temuan kerusakan lingkungan yang dinilai cukup serius dan tidak dapat ditoleransi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa dasar utama penegakan hukum ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan lingkungan yang terjadi, terutama akibat ketidakmampuan dalam menangani air permukaan di area tambang, dinilai melanggar ketentuan undang-undang tersebut.
“Kerusakan lingkungan yang cukup serius tidak boleh kita biarkan. Secara hukum itu sudah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009, sehingga izin bisa dicabut. Tidak boleh,” tegas Hanif.
KLH telah menyampaikan seluruh rekomendasi yang diperlukan kepada kementerian terkait. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diarahkan langsung oleh Presiden. Meskipun Tambang Martabe memiliki nilai ekonomi yang tinggi, prioritas utama tetap pada aspek perlindungan lingkungan.
Terkait dengan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Agincourt, Hanif menyatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya pengajuan banding atas pencabutan izin tersebut. Namun demikian, KLH tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses penegakan hukum, termasuk melalui jalur pidana.
“Saya belum melihat adanya banding. Tetapi dari tuntutan yang kami lakukan, kemarin mereka sudah siap membayar di pengadilan. Untuk kasus pidananya, sedang kami lakukan,” ungkap Hanif.
Hanif menambahkan bahwa untuk kasus-kasus yang terjadi di wilayah Sumatra, termasuk Aceh, pemerintah tidak akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Keputusan ini diambil mengingat dampak lingkungan yang terjadi di kawasan bencana dan telah menimbulkan korban.
“Kalau di luar pengadilan dan ada kesepakatan, maka tuntutan pidana bisa hilang. Karena itu, untuk kasus banjir di Sumatra, kami langsung ke pengadilan agar tuntutan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Gugatan Perdata Skala Triliunan Rupiah untuk Pemulihan Lingkungan
Saat ini, KLH sedang menyiapkan setidaknya 16 gugatan perdata yang mencakup berbagai kasus kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan dan Sulawesi. Nilai gugatan ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah, mengingat tingginya biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Lingkungan itu mahal. Mengembalikan kondisi tanah yang diekstraksi untuk tambang batubara, nikel, atau emas membutuhkan biaya sangat besar. Karena itu tuntutannya triliunan rupiah,” ujar Hanif.
Sebelumnya, KLH secara resmi telah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, KLH menuntut Agincourt untuk membayar ganti rugi sebesar Rp200 miliar dan melakukan upaya pemulihan lingkungan. Agincourt sendiri merupakan pengelola Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Pemerintah telah mencabut izin usaha anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) ini karena adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan konsesi yang berujung pada dampak ekologis. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Gugatan ini didaftarkan sejak 20 Januari 2026. Dalam petitumnya, KLH meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Agincourt telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.
Upaya Perbaikan Iklim Investasi Pasca Pencabutan Izin
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan pandangannya terkait pencabutan izin Tambang Emas Martabe. Menanggapi kekhawatiran investor mengenai proses hukum yang adil di Indonesia, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki iklim berusaha.
Dalam sebuah dialog yang diselenggarakan di Indonesia Economic Summit (IES), Purbaya menyatakan bahwa pelaku usaha dapat secara langsung melaporkan permasalahan terkait hambatan birokrasi atau debottlenecking kepada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Satgas ini merupakan inisiatif baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, di mana Purbaya turut terlibat.
Purbaya optimistis bahwa dengan adanya satgas baru ini, kondisi iklim usaha di Indonesia akan mengalami perbaikan yang signifikan dalam satu tahun ke depan. Perbaikan ini diharapkan akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada akhirnya akan tercermin pada kinerja pasar modal yang belakangan ini sempat mengalami tekanan.
“Itu cukup untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan cepat. Pada akhirnya, itu akan terlihat pada kenaikan harga saham di pasar modal kami,” tutur Purbaya.
Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, seperti yang dilakukan terhadap pengelola Tambang Emas Martabe, diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi investor bahwa pemerintah serius dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Upaya perbaikan iklim usaha yang simultan juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan adil bagi semua pihak.



















