Suara palu hakim PN Batam menggelegar seperti suara bom meledak di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) perkara tangki 1000.
Terlihat hakim Yudith Wirawan marah-marah terhadap sikap saksi Melky Sedek dalam perkara yang menjerat terdakwa Jhon Prisa Koni Laba.
Dalam persidangan Melky Sedek tidak kunjung menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Yudith Wirawan dalam persidangan. Situasi itu yang membuat tim penasehat hukum terdakwa, Eduard Kamaleng, Dorkas Laminori dan Saidi marah-marah sama hakim Yudith Wirawan dalam ruang sidang R Soebekti PN Batam.
Dengan peristiwa itu membuat Yudith Wirawan mengusir ketiga orang penasehat hukum terdakwa. “Keluar kalian,” ucap Yudith Wirawan, Kamis (16 November 2023).
Terlihat sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan kepolisian langsung mengarahkan Eduard Kamaleng dan rekannya untuk meninggalkan ruang persidangan itu.
Eduard Kamaleng di luar ruang sidang PN Batam mengoceh sembari menyebutkan akan melaporkan hakim Yudith Wirawan, Setyaningsih dan Dwi Nuramanu ke Komisi Yudisial (KY).
“Majelis ini kami akan laporkan ke KY karena perilakunya yang memarahi klien (Melky Sedek yang juga terdakwa Tangki 1000). Jangan marahi klien kami, karena dia orang miskin jadi ngomong sesuka hatinya marah-marah. Saksi Melky Sedek itu terganggu pendengarannya karena sempat dipukuli. Jadi saksi susah mendengar,” kata Eduard Kamaleng.
Penulis: JP

















